JURNALSECURITY| Jakarta-Selama ini ada kesalahpahaman di sebagian masyarakat dengan menganggap semua perjanjian kerja pekerja outsourcing harus dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Padahal, untuk menentukan kapan perusahaan harus menggunakan PKWT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) bergantung pada jenis pekerjaannya, apakah bisa di-PKWT-kan atau tidak. Bagaimana dengan pekerjaan sebagai satpam?
Dalam sebuah situs hukumonline.com yang berjudul ‘Status Hubungan Kerja Satpam di Perusahaan Outsourcing’ menarik untuk diangkat di tema ini. Dalam tulisan yang diunggah pada Senin, 08 Agustus 2011 di rubrik Klinik ini terdapat dialog tanya jawab, yang isinya bisa menambah wawasan terkait pekerjaan outsourcing. Berikut adalah tanya jawabnya.
Kami perusahaan outsourcing jasa sekuriti mempunyai karyawan yang telah melewati masa kerja 2 kali kontrak, yang menurut UU No. 13/2003 harus diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, kami ingin karyawan tersebut kami kontrak. Apa yang harus kami lakukan mengingat kontrak kerja dengan user yang setiap saat diputus? Kami menginginkan karyawan kami tetap kontrak karena untung tidak seberapa, adanya ketidakpastian, penyiapan Kepmen 150 tentang pesangon. Apakah lebih baik memperbaharui kontrak atau melakukan melamar kembali kepada seluruh karyawan dengan masa kerja nol tahun kembali? Apa kerugian dan keuntungannya dan solusinya bagaimana?
Ulasan Lengkap
Selama ini ada kesalahpahaman di sebagian masyarakat dengan menganggap semua perjanjian kerja pekerja outsourcing harus dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). Padahal, untuk menentukan kapan perusahaan harus menggunakan PKWT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) bergantung pada jenis pekerjaannya, apakah bisa di-PKWT-kan atau tidak.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- pekerjaan yang bersifat musiman;
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Selanjutnya, Pasal 59 ayat (2) UUK menentukan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jadi, tidak semua pekerjaan bisa dilakukan melalui PKWT. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, menurut Pasal 59 ayat (7) UUK, mengakibatkan PKWT tersebut demi hukum berubah statusnya menjadi PKWTT.
Adapun yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam suatu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman (lihat penjelasan Pasal 59 ayat [2] UUK).
Jadi, berdasarkan uraian di atas, menurut hemat kami perjanjian kerja untuk petugas security atau satuan pengamanan/satpam di perusahaan Anda seharusnya dalam bentuk PKWTT karena jenis pekerjaannya bersifat tetap.
Jika Anda katakan ada kekhawatiran pihak perusahaan pemberi kerja (user) dapat sewaktu-waktu memutus kontrak kerja dengan perusahaan Anda (sebagai penyedia jasa pekerja), maka hal itu tidak berarti perusahaan Anda boleh mengikat pekerjanya dengan PKWT. Karena, perusahaan Anda tetap dapat mempekerjakan pekerja-pekerjanya (dalam hal ini, satpam) di perusahaan lain jika kontrak outsourcing di perusahaan user yang sekarang dihentikan.
Keuntungan mempekerjakan pekerja perusahaan outsourcing dengan PKWTT di antaranya adalah perusahaan tidak perlu cemas menghadapi masalah hukum di kemudian hari, misalnya karena digugat oleh pekerja. Di sisi lain, memperkerjakan pekerja dengan PKWTT bisa berpotensi merugikan perusahaan outsourcing secara finansial apabila perusahaan pemberi kerja (user) memutus kontrak outsourcing dan perusahaan outsourcing tersebut tidak menemukan perusahaan pemberi kerja yang baru. [fr]
Sumber: hukumonline