Rabu, 20 Januari, 2021
Media Informasi Satpam
  • HOME
  • SATPAM
  • POLRI
  • INDUSTRI
  • ASOSIASI
  • KOMUNITAS
  • INSPIRASI
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
No Result
View All Result
  • HOME
  • SATPAM
  • POLRI
  • INDUSTRI
  • ASOSIASI
  • KOMUNITAS
  • INSPIRASI
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
No Result
View All Result
Media Informasi Satpam
No Result
View All Result
Home BERITA

Status Hubungan Kerja Satpam di Perusahaan Outsourcing

by Redaksi
28 November 2019
in BERITA, SATPAM
Reading Time: 2min read
Status Hubungan Kerja Satpam di Perusahaan Outsourcing
1.1k
SHARES
Share FBShare WATwit

JURNALSECURITY| Jakarta–Selama ini ada kesalahpahaman di sebagian masyarakat dengan menganggap semua perjanjian kerja pekerja outsourcing harus dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Padahal, untuk menentukan kapan perusahaan harus menggunakan PKWT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) bergantung pada jenis pekerjaannya, apakah bisa di-PKWT-kan atau tidak. Bagaimana dengan pekerjaan sebagai satpam?

Dalam sebuah situs hukumonline.com yang berjudul ‘Status Hubungan Kerja Satpam di Perusahaan Outsourcing’ menarik untuk diangkat di tema ini. Dalam tulisan yang diunggah pada Senin, 08 Agustus 2011 di rubrik Klinik ini terdapat dialog tanya jawab, yang isinya bisa menambah wawasan terkait pekerjaan outsourcing. Berikut adalah tanya jawabnya.

BACALAINYA

Inilah Biaya Pembuatan KTA dan Ijazah Satpam

Isolasi Mandiri di Indekos, Satpam Meninggal Dunia

Satpam Gedung Kantor Gubernur Sulbar Berhasil Dievakuasi

34 Satpam Rapid Test Sebelum Ikuti Diklat

59 Satpam Ikuti Lomba Video Kreatif HUT Satpam ke-40

Kami perusahaan outsourcing jasa sekuriti mempunyai karyawan yang telah melewati masa kerja 2 kali kontrak, yang menurut UU No. 13/2003 harus diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, kami ingin karyawan tersebut kami kontrak. Apa yang harus kami lakukan mengingat kontrak kerja dengan user yang setiap saat diputus? Kami menginginkan karyawan kami tetap kontrak karena untung tidak seberapa, adanya ketidakpastian, penyiapan Kepmen 150 tentang pesangon. Apakah lebih baik memperbaharui kontrak atau melakukan melamar kembali kepada seluruh karyawan dengan masa kerja nol tahun kembali? Apa kerugian dan keuntungannya dan solusinya bagaimana?

Ulasan Lengkap

Selama ini ada kesalahpahaman di sebagian masyarakat dengan menganggap semua perjanjian kerja pekerja outsourcing harus dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). Padahal, untuk menentukan kapan perusahaan harus menggunakan PKWT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) bergantung pada jenis pekerjaannya, apakah bisa di-PKWT-kan atau tidak.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman;
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Selanjutnya, Pasal 59 ayat (2) UUK menentukan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jadi, tidak semua pekerjaan bisa dilakukan melalui PKWT. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, menurut Pasal 59 ayat (7) UUK, mengakibatkan PKWT tersebut demi hukum berubah statusnya menjadi PKWTT.

Adapun yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam suatu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman (lihat penjelasan Pasal 59 ayat [2] UUK).

Jadi, berdasarkan uraian di atas, menurut hemat kami perjanjian kerja untuk petugas security atau satuan pengamanan/satpam di perusahaan Anda seharusnya dalam bentuk PKWTT karena jenis pekerjaannya bersifat tetap.

Jika Anda katakan ada kekhawatiran pihak perusahaan pemberi kerja (user) dapat sewaktu-waktu memutus kontrak kerja dengan perusahaan Anda (sebagai penyedia jasa pekerja), maka hal itu tidak berarti perusahaan Anda boleh mengikat pekerjanya dengan PKWT. Karena, perusahaan Anda tetap dapat mempekerjakan pekerja-pekerjanya (dalam hal ini, satpam) di perusahaan lain jika kontrak outsourcing di perusahaan user yang sekarang dihentikan.

Keuntungan mempekerjakan pekerja perusahaan outsourcing dengan PKWTT di antaranya adalah perusahaan tidak perlu cemas menghadapi masalah hukum di kemudian hari, misalnya karena digugat oleh pekerja. Di sisi lain, memperkerjakan pekerja dengan PKWTT bisa berpotensi merugikan perusahaan outsourcing secara finansial apabila perusahaan pemberi kerja (user) memutus kontrak outsourcing dan perusahaan outsourcing tersebut tidak menemukan perusahaan pemberi kerja yang baru. [fr]

Sumber: hukumonline

 

Tags: outsourcingpkwtpkwttprofesi satpam
Previous Post

Jelang HUT Satpam Ke-39, Polres Kota Cilegon Koordinasi dengan BUJP

Next Post

Edarkan Obat Terlarang Oknum Satpam Dibekuk Polres Temanggung

Redaksi

Anda ada info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

Related Posts

Satpam Harus Tahu Arti Gambar pada Lencana
SATPAM

Inilah Biaya Pembuatan KTA dan Ijazah Satpam

18 Januari 2021
Isolasi Mandiri di Indekos, Satpam Meninggal Dunia
SATPAM

Isolasi Mandiri di Indekos, Satpam Meninggal Dunia

17 Januari 2021
Satpam Gedung Kantor Gubernur Sulbar Berhasil Dievakuasi
SATPAM

Satpam Gedung Kantor Gubernur Sulbar Berhasil Dievakuasi

17 Januari 2021
34 Satpam Rapid Test Sebelum Ikuti Diklat
SATPAM

34 Satpam Rapid Test Sebelum Ikuti Diklat

16 Januari 2021
Lomba Video Satpam Tangguh di Masa Pandemi Total Hadiah 30 Juta
SATPAM

59 Satpam Ikuti Lomba Video Kreatif HUT Satpam ke-40

16 Januari 2021
Satpam Radio di Sleman Ditemukan Meninggal di Pos Jaga
SATPAM

Satpam Radio di Sleman Ditemukan Meninggal di Pos Jaga

15 Januari 2021
Next Post
Edarkan Obat Terlarang Oknum Satpam Dibekuk Polres Temanggung

Edarkan Obat Terlarang Oknum Satpam Dibekuk Polres Temanggung

Polsek Bogor Tengah Bekali Satpam dengan Beladiri

Polsek Bogor Tengah Bekali Satpam dengan Beladiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JURNALSECURITY TV

https://youtu.be/9gfMGtp4pgk

Follow Us

  • 2.8k Fans
  • 651 Followers

FACEBOOK

INSTAGRAM

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • ASOSIASI (345)
  • BERITA (1.638)
  • BLOKNOTE (36)
  • CERPAM (46)
  • CYBER SECURITY (56)
  • FACEPAM (137)
  • GALLERY (1)
  • GROUP FB (9)
  • INDUSTRI (278)
  • INDUSTRIAL SECURITY (224)
  • INSPIRASI (110)
  • INTERNASIONAL (61)
  • KOMUNITAS (126)
  • KRIMINAL (277)
  • MODUS (65)
  • NARKOBA (95)
  • POLRI (255)
  • REGULASI (10)
  • SAFETY (40)
  • SATPAM (872)
  • SECURITY SYSTEM (108)
  • TECHNOLOGY (61)
  • TNI (47)

Recommended

abujapi sumsel

ABUJAPI Sumsel Salurkan Sembako ke Satpam dan Masyarakat Terdampak Covid-19

9 bulan ago
Ibnu Wildan Menikmati Menjadi Satpam Gobel Group  

Ibnu Wildan Menikmati Menjadi Satpam Gobel Group  

5 bulan ago
Madi & Sandi (Kalimantan)

Madi & Sandi (Kalimantan)

2 tahun ago
HUT Satpam, Polres Tebo Beri Bantuan Satpam Kurang Mampu

HUT Satpam, Polres Tebo Beri Bantuan Satpam Kurang Mampu

1 tahun ago
Media Partner BUJP Media Partner BUJP Media Partner BUJP

Berita Populer

  • Yuk…Mengenal Kode Sandi Handy Talky (HT)

    Yuk…Mengenal Kode Sandi Handy Talky (HT)

    25338 shares
    Share 10170 Tweet 6320
  • 11 Cara Menjaga Lingkungan Alam

    7340 shares
    Share 2937 Tweet 1835
  • Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

    8288 shares
    Share 5697 Tweet 1080
  • Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

    2052 shares
    Share 865 Tweet 495
  • Ketua APSI, Azis Said: Seragam Satpam ‘Baru’ Masih Tahap Usulan

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421

Recommended

Polri Berharap Kompensasi Gaji Profesi Satpam Meningkat

HUT Satpam ke-40, ABUJAPI, APSI, BUJP dan Polda Kaltim Sinergi Gelar Baksos

TRISULA Menyikapi Maraknya ADM Kerja Jadi Satpam

Inilah Biaya Pembuatan KTA dan Ijazah Satpam

HUT Satpam ke-40, Panitia akan Gelar Webinar

Media Informasi Satpam

© 2020 Berita Satpam.

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • SATPAM
  • POLRI
  • INDUSTRI
  • ASOSIASI
  • KOMUNITAS
  • INSPIRASI
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE

© 2020 Berita Satpam.