BERITASATPAM | Jakarta-SIGAP kembali mengadakan Intelligence Brief 6.0 dengan mengangkat tema “Peluang dan Tantangan Struktur Skala Upah dan Remunerasi dengan Adanya Perpol No. 4 Tahun 2020” pada Selasa (10/11/2020). Acara yang diadakan secara virtual melalui video conference ini dihadiri oleh 310 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Tema yang diangkat kali ini dilatarbelakangi oleh Webinar Intelligence Brief 5.0 sebelumnya, dimana banyak peserta yang memberikan tanggapan mengenai kesejahteraan Satpam dan hal tersebut menjadi perhatian berbagai kalangan.
Dirbinpotmas Baharkam Polri Brigjen Pol. Edy Murbowo, S.IK, M.Si didapuk menjadi keynote speaker dalam webinar ini yang juga sekaligus sebagai perwakilan dari regulator. Selain itu, hadir Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Republik Indonesia Adi Mahfudz WH, Ketua Umum BPP Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Agoes Dermawan, SE. CCPS sebagai perwakilan dari penyedia jasa pengamanan, dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengguna Jasa Sekuriti Indonesia (APJASI) Leonard Abdul Aziz.
Presiden Direktur SIGAP Suwito mengatakan, SIGAP merasa perlu untuk turut berkontribusi dalam rangka mensosialisasikan Perpol No.4 Tahun 2020 dan melakukan proses pembelajaran serta mengajak seluruh stakeholder berperan aktif dalam hal tersebut.
“Kita semua sepakat bahwa Perpol tersebut bertujuan baik terutama untuk memuliakan profesi satpam yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja serta remunerasi yang lebih baik. Kami juga berharap dapat mendorong perubahan serta meningkatkan profesionalitas maupun kesejahteraan satpam agar ke depan menjadi profesi yang membanggakan, dihargai dan diandalkan,” ungkap Suwito dalam sambutan acara.
Sementara itu, Brigjen Pol Edy Murbowo menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Perpol No. 4 Tahun 2020 ini diperlukan langkah-langkah yang tepat dari hulu, tengah, hingga ke hilir. Edy menjelaskan ada tujuh langkah di hulu, enam langkah di tengah, dan tiga langkah di hilir yang perlu sinergi dan harmonisasi dari seluruh stakeholder.
“Peraturan turunan dari Perpol No.4 Tahun 2020 ini perlu disusun dengan melibatkan semua unsur baik dari penyedia jasa, pengguna jasa, dan juga perlu adanya aspirasi dari anggota satpam itu sendiri sehingga kebijakan yang diambil dapat mengakomodir kepentingan berbagai pihak,” jelas Edy.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Republik Indonesia Adi Mahfudz menjelaskan, satpam berhak mendapatkan penghasilan layak yang terdiri dari upah (gaji pokok) serta non upah (tunjangan hari raya, tali asih, dll) dan jumlahnya dapat disesuaikan dengan kepangkatan satpam.
“Struktur skala upah atau (Susu) Satpam ditentukan dengan kepangkatannya, jika dulu hanya dikenal anggota, danru, dan chief maka dalam Perpol baru ini ada Pelaksana, Supervisor, dan Manager yang masing-masing dibagi lagi menjadi tiga grade Pratama, Madya, Utama,” imbuhnya.
Perpol No.4 Tahun 2020 ini juga disambut baik oleh Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan. Menurutnya, peraturan turunan terkait dengan pengupahan dapat menjadi kado terindah di usia satpam ke-40 tahun. Selama ini, satpam masih dipandang profesi sebelah mata, padahal memiliki banyak kontribusi dalam membantu Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Jika kita melihat dari dalam mal kita melihat satpam, keluar mal kita melihat satpam, setiap kantor dijaga satpam, artinya satpam memiliki peran dan kontribusi untuk melaksanakan pam swakarsa dalam rangka membantu Polri menjaga kamtibmas. Oleh karena itu, profesi satpam merupakan profesi mulia dan diharapkan satpam kedepannya dapat menjadi profesi pilihan dan dilakukan dengan professional,” jelasnya.
Peningkatan kualitas satpam dengan adanya jenjang karir dan kepangkatan ini juga disambut baik oleh Asosiasi Pengguna Jasa Sekuriti Indonesia (APJASI). Sekjen APJASI Leonard Abdul Aziz mengatakan, user sebaiknya tidak hanya fokus terhadap harga yang diberikan oleh penyedia jasa pengamanan, melainkan juga fokus pada kualitas yang dimiliki.
“Di era digital seperti saat ini, fungsi pengamanan tidak dapat hanya mengandalkan pengamanan fisik namun satpam juga harus akrab dengan teknologi. Selain itu, upah diberikan juga harus sebanding dengan kompetensi satpam yang menjaga instalasi perusahaan. Hal itu menjadi concern kami sebagai pengguna, sebab kami juga harus patuh pada regulasi dan sepakat bahwa satpam merupakan profesi mulia yang berhak mendapatkan upah layak,” tambahnya.
Diskusi dalam webinar ini berjalan begitu dinamis dan menyerap banyak pendapat dan masukan dari berbagai unsur. Melalui webinar ini, seluruh pertanyaan dan hasil diskusi diharapkan dapat menjadi referensi bagi regulator dalam menyusun peraturan turunan dari Perpol No. 4 Tahun 2020 sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mewujudkan tujuan pemuliaan profesi satpam. [Ega]