BERITASATPAM | Pati – Pasca uang kompensansi habisnya kontrak yang menjadi hak puluhan satpam PG Trangkil Pati cair, akhirnya mereka bernapas lega.
Kuasa hukum satpam PG Trangkil, Bambang Heru Sukamtono mengatakan uang kompensasi itu sempat macet alias belum diberikan kepada klien hingga akhirnya kuasa hukum tersebut meminta audiensi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati.
Mediasi pertama yang digelar pekan lalu belum menuai hasil. Baru setelah mediasi kedua, uang kompensasi dibayarkan. Audiensi itu digelar di Aula Disnaker Kabupaten Pati, Senin (21/11/2022) kemarin.
’’Untuk mediasi kemarin disepakati kompensasi tahun 2021 dibayarkan sebesar tagihan kita Rp 99,6 juta. Sudah diterima klien kami. Kemudian kompensasi tahun 2022 rencana dibayarkan awal tahun 2023,’’ ujar Bambang sebagaimana dinukil Jurnal Security dari Murianews, Selasa (22/11/2022).
Ia mengungkap uang kompensasi diserahkan oleh perusahaan outsourcing kliennya, yakni PT Diana Abadi Santosa (DAS) Surabaya. Setelah perusahaan itu menerima uang kompensasi dari PT Kebon Agung Unit PG Trangkil Pati.
’’Dari outsourcing sudah menyerahkan ke klien saya. Karena hari Jumat pekan lalu sudah dibayarkan dari PG Trangkil ke PT DAS. Kalau kompensasi tahun 2022 kan habis kontraknya per 31 Desember, sehingga dibayarkan ke klien kami pada awal tahun 2023,’’ pungkas dia
Sebelumnya dikabarkan, sebanyak 46 satpam outsourcing PT DAS Surabaya yang ditempatkan di PT Kebon Agung Unit PG Trangkil Pati belum dibayarkan. Nilainya mencapai Rp 99,6 juta.
Kewajiban pembayaran kompensasi itu selepas terbitnya PP 35 tahun 2020 tentang pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Di mana karyawan kontrak yang masa kontraknya berakhir mendapatkan hak kompensasi sebesar satu bulan gajinya. Uang ini sebagai kompensasi atas selesainya masa kontrak.[lian]