BERITASATPAM | Jakarta — Menabung di rumah seperti di celengan, hal itu sah-sah saja bahkan tidak dilarang. Namun masyarakat diminta tetap harus memperhatikan kondisi tempat penyimpanan uang tersebut agar tidak dimakan rayap.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia atau BI Solo, Nugroho Joko Prastowo mengatakan, agar tempat penyimpanan celengan harus dipilih yang kering atau tidak lembab.
Selain itu, ia tidak menyarankan penyimpanan uang dalam jumlah besar di rumah atau di celengan dalam jangka waktu yang lama.
“Menyimpan uangnya kalau jumlahnya masih sedikit ya bisa dikumpulkan dulu seminggu, dua minggu, atau sebulan tidak apa-apa,” kata Joko sebagaimana Berita Satpam kutip dari Republika.
Namun jika lebih dari itu, menurut Joko, akan riskan. “Jangan juga terlalu lama (simpan di dalam rumah). Mungkin bisa dua bulan disetorkan ke bank, supaya tidak terlalu lama, yang berisiko rusak atau bahkan hilang.”
Joko juga memaparkan cara menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui ‘5 Jangan’. Kelima Jangan yang dimaksud adalah: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Dengan kondisi uang Rupiah yang baik, menurut dia, akan memudahkan tiap orang dalam mengenali ciri keasliannya.
“Sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI serta sebagai simbol kedaulatan negara, maka kita berperan penting untuk turut menjaga uang Rupiah salah satunya memperlakukan uang dengan baik melalui Cinta, Bangga, Paham Rupiah,” kata Joko.[lian]