BERITASATPAM | Bogor — Polsek Ciampea bersama Tim Inafis Polres Bogor menggelar rekonstruksi penusukan hingga menewaskan seorang satpam di Jalan Raya Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada awal Januari lalu.
”Hari ini kami menggelar rekonstruksi dengan 20 adegan dilakukan pelaku dan peran pengganti dari korban,” ujar Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto.
Beben mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena pelaku FR (25) merasa tersinggung oleh korban Andi Supriadi (47) yang sempat bersenggolan dengan pelaku di Jalan Ciampea.
”Memang awal mula kejadian karena bersenggolan dengan korban. Malahan, sempat adu mulut sampai terjadi penusukan,” ungkapnya.
Pada saat rekonstruksi, pelaku sangat menyesal atas aksinya terhadap korban yang meninggal dunia.
”Jadi korban terkena tusukan dari depan sampai tembus ke belakang. Alasan dia (pelaku, red) bawa pisau karena setiap hari selalu pulang dagang larut malam,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman bisa 15 tahun penjara karena menghilangkan nyawa seseorang.
”Pasal ini cukup berat. Karena selain melukai, juga menghilangkan nyawa orang,” jelas Beben sebagaimana dinukil dari metropolitan.id
Sebagai informasi, kasus pembunuhan itu akibat bersenggolan saat kedua kendaraan roda dua melaju dari arah Dramaga menuju Leuwiliang. Pelaku merupakan pedagang tas melakukan penusukan kepada seorang satpam sampai meninggal dunia.[lian]