BERITASATPAM | Tarakan- Petugas satpam yang bertugas di gudang pengelolaan limbah medis milik perumda di Tarakan, berhasil mempergoki tiga pelaku pencurian komponen gudang limbah, Senin (14/3/2022) sekitar pukul 07.00 WITA
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri Budi Reswanto, mengatakan, peristiwa itu bermula saat satuan pengamanan mau mengecek lokasi pengamanan ke gudang limbah medis.
Satpam melihat pintu bagian belakang terbuka dan ada dua orang asing sedang beraktivitas.
Seorang di antaranya terlihat asyik membongkar alat, dan satu orangnya lagi sedang berpapasan dan sama-sama kaget.
“Jadi berpapasan kaget mereka. Sempat terjadi debat mulut dan salah satu pelaku mengancam menggunakan badik dan pengakuan salah satu pelaku badik dibuang,” ungkap IPTU Angestri Budi Reswanto sebagaimana dilansir tribunnews.com
Kemudian lanjutnya, karena posisi petugas satpam hanya sendirian, berusaha menggunakan cangkul untuk menghalau pelaku. Namun karena dua lawan satu, akhirnya satu pelaku berhasil kabur.
“Masih bersyukur kaburnya pelaku, peralatan dan hasil kejahatan ditinggal,” paparnya.
Hampir semua barang curian ditinggal termasuk juga sepeda motor yang dibawa pelaku ditinggalkan termasuk sendal jepit.
Dari pencurian tersebut, pengelola atau korban mengalami kerugian diperkirakan Rp 168.200.000 karena memang barang diambil pelaku adalah komponen vital alat alat pendukung di gudang limbah medis perumda.
Untuk memastikan lagi apakah masih ada yang hilang, petugas mengecek dan benar sudah banyak komponen yang berhasil dibongkar dan dibawa pelaku sebelumnya.
Di antaranya satu unit trafo, 1 unit teco dynamo 7,5 hp, 1 unit tembaga cool room, 1 unit tembaga penghubug trafo, 1 unit riley, 1 unit riley Lovato, 1 unit riley DNV.GL, 1 unit riley Lovato tipe BG09, 1 unit riley legrand.
“Kalau dilihat, tembaga atau dynamo diambil dan dilepas ini, mereka adalah spesialis pencuri tembaga atau kuningan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terhadap pelaku, Satreskrim Polsek Tarakan Barat gabungan lakukan penyelidikan dan pengembangan dengan KSKP bersama Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil mengamankan tiga pelaku yakni berinisial OL, SU dan AN.
Pelaku diamankan di Juata tepatnya di daerah Bengawan di rumah salah seorang rekannya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.[lian]