BERITASATPAM | Pandeglang — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Langit Biru Pandeglang mewakili satpam kampus Unma, Aton (70) melaporkan Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten ke Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Senin (18/04/2022).
Pasalnya, Unma tidak memberikan pesangon petugas satpam kampus, Aton (70) yang telah mengabdi selama 21 tahun dan kini memasuki masa pensiun. Pihak kampus hanya memberikan uang alakadarnya dengan disertai surat pernyataan pengunduran diri yang harus ditandatanganinya.
Kuasa Hukum Aton dari LBH Langit Biru, Alfa menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan langkah lanjutan karena tidak ada niat baik dari Unma untuk memberikan pesangon kepada kliennya.
“Hingga tiga kali kami layangkan surat permohonan Bipatrit kepada pihak Unma. Pihaknya tak kunjung memberikan tanggapan sampai saat ini. Hal tersebutlah yang membuat kami melayangkan laporan kepada Disnaker Kabupaten Pandeglang dan sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 02 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial,” kata Alfa sebagaimana dilansir tuntasmedia.com, Senin (18/4/2022)
Dasar tuntutan tersebut, masih kata Alfa, Pesangon adalah hak bagi saduara Aton dan kewajiban bagi Unma yang sudah mempekerjakannya. Jika tidak diberikan maka Unma telah melanggar pasal 154a huruf (n) dan pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja tentang pemberian uang pesangon akibat pemutusan kerja karena telah memasuki pensiun.
Selain itu, lanjutnya, pihak Unma diduga telah memanipulasi dan mengelabui kliennya dengan cara untuk diminta menandatangani surat yang dianggap kliennya adalah surat untuk mengurus pensiun. Namun ternyata surat tersebut merupakan surat pengunduran diri.
“Menurut kami itu semua tidak sah dan batal demi hukum. Kami pun menduga tindakan tersebut adalah sebagai bentuk lepasnya tanggung jawab kampus agar tidak memberikan uang pesangon kepada saudara Aton,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan perlakuan Unma terhadap saudara satpam Aton yang sudah mengabdikan dirinya sejak tahun 1990-an bekerja sebagai satpam di kampus tersebut dengan gaji awal Rp 70 ribu.
“Selama Unma belum memberikan uang pesangon kepada saudara Aton yang menjadi haknya maka kami dari LBH Langit Biru Cabang Pandeglang akan terus menempuh jalur hukum,” tegas Alfa.
Sementara itu, pihak kampus Unma belum ada yang dapat dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.[lian]