BERITASATPAM | Banyuwangi -Seorang yang diduga pencuri kabel milik PT Kertas Basuki Rahmat (PT KBR ) Kelurahan Pengatigan kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib pasca kepergok satpam.
Tersangka bernisial KL (25), warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, yang diduga mencuri kabel listrik milik PT KBR dengan cara memanjat pagar, ketahuan oleh petugas satpam.
KL mencoba melawan saat hendak diamankan, sehingga satpam yang berhadapan dengan tersangka terpaksa mengamankannya demi keselamatannya.
Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Prasetya menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Si pelaku memanjat melalui pagar tembok berduri, setelah berhasil masuk ke dalam pelaku segera memotong kabel menggunakan tang,” jelasnya sebagaimana dinukil dari faktualnews.co, Rabu (29/12/2021).
Aksi tersangka kemudian diketahui oleh Satpam yang berjaga malam saat itu. Sontak satpam langsung mengambil tindakan pada tersangka.
“Pelaku saat itu membawa celurit, pihak sekuriti langsung mengambil tindakan untuk antisipasi agar tidak terluka. Hingga akhirnya dapat penyerahan dari pihak mereka,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Diantaranya kabel NYY warna hitam dengan 4 panel merk supreme panjang 5 meter, celurit, tang, gergaji besi, dan dua tempat penyimpan kabel.
“Dengan adanya kejadian tersebut PT KBR Banyuwangi mengalami kerugian lebih kurang Rp 25 juta,” sebut Prasetya.
Dia menambahkan, dari pengakuan pelaku aksi tersebut tidak hanya dilakukan dalam sekali. Namun sudah beberapa kali.
“Dari pengakuan pelaku, ia sudah beberapa kali melakukan seperti itu. Di satu titik itu. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka KL disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.[lian]