BERITASATPAM | Jakarta-Beberapa bulan terakhir diberitakan rencana Mabes Polri meluncurkan warna seragam baru Satuan Pengamanan (Satpam). Rencana ini dirasakan sangat mendadak karena seragam baru berdasarkan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 belum lama berlaku di dua tahun terakhir.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Sekuriti Indonesia (APJASI) Leonard Abdul Aziz, seragam satpam yang sebelumnya menyerupai warna seragam Polisi karena memiliki filosofi kedekatan emosional antara Polisi dan Satpam. “Menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas, pemuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (01/02/2022).
Namun dalam perjalanannya, tambah Leonard, perubahan seragam Satpam yang diharapkan ikut meningkatkan kebanggaan dan profesionalitas anggota Satpam ternyata memiliki permasalahan dalam implementasinya di lapangan.
Kemiripan seragam Satpam dengan Polisi menurut penjelasan Mabes Polri yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, bahwa perubahan ini dilakukan karena warna seragam Satpam terlalu mirip polisi sehingga membingungkan masyarakat. Satpam merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas. Oleh karena itu, Satpam perlu memiliki identitas sendiri,” paparnya.
Dalam Upacara HUT Satpam pada Rabu 2 Februari 2022, Mabes Polri melalui Baharkam bersama asosiasi sekuriti akan memperkenalkan rancangan seragam baru. “Perubahan ini tentu akan menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat dan para pelaku Industrial Sekuriti di Indonesia. Namun dipastikan bahwa penggunaan warna baru seragam Satpam akan diberlakukan setelah selesai pengkajian selama satu tahun, sehingga memberikan waktu bagi para pelaku usaha sekuriti untuk memperisapkan diri,” jelasnya.
APJASI yang mewakili perusahaan dan pribadi pengguna jasa sekuriti, menilai fenomena rencana perubahan seragam Satpam memiliki makna tersendiri. Seragam merepresentasikan identitas profesi yang harus didasarkan pada tanggung jawab dan kompetensi profesi penggunanya, karena ketidakmampuan pengguna seragam menunjukan kemampuan profesinya akan berdampak negatif terhadap organisasi yang diwakilinya.
“Seragam seharusnya memiliki pengaruh positif pada kepuasan layanan, karena seragam tersebut ikut mendorong terciptanya suasana positif. Pengguna seragam harus memiliki kompetensi dan kesadaran profesi yang menjadi tanggungjawabnya,” ungkapnya.
Pemberlakuan seragam baru ini harus diikuti dengan memastikan pengguna seragam Satpam menyadari bahwa mereka mewakili profesi mulia sebagai perpanjangan pemangku tugas Kepolisian terbatas yang terikat pada nilai-nilai positif yang harus dipegang teguh.
Leonard berharap, penggunaan seragam Satpam bukan sekedar formalitas profesi, namun memiliki pengaruh luas di tengah masyarakat, sehingga tidak bisa digunakan semaunya sendiri tanpa tanggung jawab sosial.
“Seragam Satpam harus mencerminkan profesionalitas penggunanya, mereka harus memiliki pengetahuan luas terkait industri yang dilayaninya. Satpam bertugas mengamankan instansi, proyek, badan usaha dan pribadi untuk memastikan risiko kerugian fisik dan non fisik dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga proses bisnis dan kerja dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan,” tuturnya.
APJASI punya kewajiban untuk memastikan kompetensi Satpam di Indonesia dapat meningkat seiring dengan tanggung jawab profesinya. Sehingga cerminan dari Seragam Satpam dapat memberikan pengaruh positif bagi citra Satpam di tengah-tengah masyarakat.
“APJASI mengajak para pemangku kepentingan Industrial Sekuriti untuk bersama-sama memastikan perubahan seragam Satpam kali ini, turut diiringi dengan peningkatan kompetensi dan tanggung jawab profesi penggunanya, sehingga perubahan yang terjadi tidak saja pada ‘bungkus’ tapi menyentuh kepada kualitas pengguna seragam Satpamnya,” tegasnya.[fr]