BERITASATPAM | Bogor – Tak terima menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak manajemen, puluhan petugas keamanan alias satpam menggelar aksi demontrasi di depan kantor pemasaran Perumahan Kahuripan, pada Kamis (8/12).
Selain itu, puluhan satpam tersebut juga menuntut besaran pesangon yang dinilai tidak sesuai dengan pengabdian selama bekerja.
Koordinator Aksi Asep Dedi Mulyadi menuntut perusahaan menerapkan besaran sesuai anjuran Pemerintah Kabupaten Bogor yakni UMK senilai Rp4,2 juta.
“Bayarkan selisih pembayaran tahun 2022 dan tolak PHK. Itulah yang menjadi alasan satpam Kahuripan melakukan aksi, karena pihak manajemen tidak ada iktikad baik sampai saat ini,” tegas Asep seperti dikutip Jurnal Security dari Radar Bogor.
Total sebanyak 56 orang terkena PHK sepihak. Pesangonnya variatif dan tidak sesuai masa kerja yang diberikan perusahaan.
Asep menambahkan, selama ini puluhan satpam itu hanya mendapatkan upah Rp2,1 juta. Menurutnya, nominal itu di bawah UMK. Mereka yang sempat menuntut kenaikan gaji, malah mendapat balasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Sedangkan, anjuran dinas terkait harus sesuai UMK yang sudah jelas ada SK dari Gubernur Jabar (mengenai pesangon dan upah),” ucapnya.
Mereka kecewa lantaran pihak perumahan melakukan pergantian yayasan dan menerima satpam yang baru.
“Tetapi kami menemukan cacat hukum, karena perusahaan ini tak punya peraturan dengan merekrut satpam lain,” keluhnya.
Ia pun mengancam, jika tuntutan itu tidak dikabulkan pihaknya akan terus melakukan aksi yang lebih besar selama satu bulan.
Sementara General Manajer Manajemen PT Kahuripan Malim Purba sangat menghargai unjuk rasa tersebut. Menurutnya, selama ini mereka telah diajak berdialog namun selalu menolak padahal sudah diberikan surat pemanggilan.
“Tawaran pihak kepolisian untuk dialog kami OK-kan. Sepanjang mereka yang hadir mewakili eks pekerja, karena hubungan perdata perusahaan dengan pribadi pekerja, bukan dengan serikat pekerja. Tapi, mereka menolak berdialog,” tandas Malim.
Menurutnya, hal ini merupakan program alih daya yang telah diputuskan oleh manajemen. Untuk itu pihaknya melakukan pengakhiran hubungan kerja terhitung 30 November 2022. “Kita bayar pesangonnya sesuai ketentuan perundang undangan,” imbuhnya.
Di sisi lain, satpam telah dikelola oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah disertifikasi Polri, dan membuka pendaftaran, seleksi, dan tes kesamaptaan untuk 105 satpam.
“Tapi, hanya sebagian eks satpam lama yang mendaftar dan bergabung. Untuk 66 satpam lama produk inhouse perusahan, hanya 9 yang bergabung dengan outsourcing BUJP yang baru. Dan apel bendera untuk satpam baru telah dilakukan 1 Desember 2022,” pungkasnya.[lian]