BERITASATPAM | Makassar-Wakil Ketua Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sulawesi Selatan, Ambang Ardi Yunisworo mengatakan, untuk memakai seragam baru Satpam yang mirip dengan seragam milik anggota Polri ada syaratnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2020. Dimana, dalam aturan tersebut diketahui terdapat perubahan seragam Satpam yang menyerupai seragam polisi.
Hanya satpam yang telah lulus pendidikan dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Polda di masing-masing daerah. Boleh memakai seragam baru.
Ada tiga jenis pendidikan yang harus ditempuh oleh masyarakat agar dapat bekerja sebagai Satpam. Antara lain pendidikan Gada Pratama, dan pendidikan Gada Madya dan Gada Utama.
Pendidikan Gada Madya ini boleh diikuti oleh Satpam yang sudah dua tahun dinyatakan lulus pendidikan Gada Pratama dan sudah bekerja. Selanjutnya adalah pendidikan Gada Utama, untuk tingkat manajer pengamanan.
“Untuk menggunakan seragam tersebut tentu tidak sembarangan. Jadi kalau ada Satpam pakai seragam baru, coba pertanyakan apakah sudah ikut pendidikan Satpam dan punya KTA. Kalau belum, berarti dia tidak berhak gunakan seragam itu,” tegas Ambang dilansir SuaraSulsel.id, Rabu 10 Februari 2021.
Perbedaan antara seragam satpam dan polisi, kata dia, terletak pada gradasi warnanya. Seragam Satpam 20 persen lebih muda dibandingkan dengan seragam polisi.
Selain itu, pita nama dan tulisan yang berada pada dada seragam Satpam berwarna putih. “Pita nama dan tulisan Satpam di dada berwarna putih. Lambang Polda ada di pundak kanan, sedangkan polisi di pundak kiri,” kata dia.
“Ini kan memang masih banyak warga yang secara sosialisasi belum paham itu. Cuma perbedaannya memang sangat jelas. Kalau polisi papan nama depannya kan warnanya coklat hitam. Kalau yang satpam itu warnanya papan nama dan tulisan putih hitam. Dan warnanya cenderung lebih muda 20 persen gradasi dari seragam polisi,” tambah Ambang.
Ambang mengaku belum dapat memastikan apakah satpam di Rumah Sakit Umum Tenriawaru, Bone yang menggunakan seragam baru tersebut telah mengikuti pendidikan Satpam.
“Kalau memastikan mereka sudah ikut pendidikan saya belum bisa. Tapi aturannya untuk memakai itu harus pendidikan,” ujar Ambang yang juga diketahui sebagai Direktur PT. Global Parakasi atau Badan Usaha Jasa Pengamanan. [fr]