BERITASATPAM | Sangalu — Nasib tenaga satuan pengamanan (Satpam) di lingkungan pemerintahan atau kementerian pada 2023 mendatang tidak lagi berstatus honorer, melainkan outsourcing.
Hal itu berdasarkan pasca terbitnya surat edaran KemenPAN RB dengan nomor B/165/M.SM.02.03/2022, pada 31 Mei 2022 lalu.
Dalam surat edaran itu disebutkan di instansi pemerintah tak ada lagi honorer, tetapi hanya diisi oleh PNS dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun jika instansi membutuhkan satuan pengamanan (Satpam), statusnya adalah outsourcing, bukan tenaga honorer. Begitu juga ketika instansi pemerintah membutuhkan pengemudi atau sopir, dan tenaga kebersihan, statusnya sama : outsourcing
Kemudian surat edaran itu menegaskan, agar instansi pemerintah menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN .
“Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Satuan Pengamanan (Satpam), Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan,” tulis KemenPAN RB.
Adapun bunyi itu tertulis dalam surat KemenPAN RB urutan keenam poin C. Sehingga disimpulkan bahwa tak ada lagi honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Sementara dilaporkan sangalu.com, Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai Soffian Datu Adam menyatakan, honorer bisa jadi memiliki alternatif dengan menjadi tenaga outsourcing.
“Tapi tidak semua, hanya tenaga-tenaga teknis yang dibutuhkan. Bukan lagi Pemda yang membayar langsung tapi pihak ketiga,” jelas dia.[lian]