BERITASATPAM | Taukah anda tentang PP 35 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK) klaster Ketenagakerjaan? Jika belum, maka anda perlu membacanya dengan seksama pasal demi pasal.
Pada Pasal 15 ayat (1) dijelaskan, bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Sementara pada Pasal 17 berbunyi, dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang di tetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Selain itu, pada pasal 19 ayat (3), dalam hal pekerja/ buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan alih daya bertanggungjawab atas pemenuhan hak pekerja/buruh.
Harus juga di pahami bersama, dengan terbitnya PP 35 tahun 2021 tidak menggugurkan pasal 62 UU no 13 tahun 2003 yang berbunyi,”Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana di maksud pasal 61 ayat (1), pihak pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Demikian uraian penjelasan ini. Semoga bermanfaat bagi seluruh anggota satpam akan hak-haknya dalam hubungannya dengan pengusaha dengan status kekaryawanan sesuai UU, baik PKWT atau PKWTT.
Salam Korsa Satpam Indonesia.