BERITASATPAM | Palembang – Kakorbinmas Baharkam Polri melalui Polda Sumatera Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, di The Zuri Hotel Convention Palembang, Senin (12 /04 2021)
Sosialisasi Perpol No. 4 Tahun 2020 ditujukan kepada seluruh Dirbinmas Polda di wilayah Sumatera, sekaligus kepada organisasi ABUJAPI, APSI dan BUJP di wilayah Sumatera.
Hadir dalam acara ini Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan, Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Murbowo, Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan, Ketua APSI Azis Said, Dirbinmas Polda se-Sumatera, jajaran Kasat Binmas Polda Sumsel, dan para badan usaha jasa pengamanan (BUJP) yang berada di Sumatera.
Dalam sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020 ini, Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Murbowo menjelaskan, bahwa Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan Satpam yang berubah jika dibandingkan dengan Perkap No 24 tahun 2007.
Edy menjelaskan, sekarang satpam merupakan profesi yang mengemban fungsi kepolisian terbatas. Di mana syarat sebuah profesi adalah memiliki kompetensi khusus melalui diklat, adanya organisasi profesi yang menaungi, adanya kode etik profesi dan dewan etik, memperoleh kompetensi yang layak dan adanya pengabdian profesi.
Edy menambahkan, pembentukan satpam dalam Perpol ini melalui mekanisme perekrutan, pelatihan, pengukuhan dan ada sertifikasinya. “Satpam dilatih melalui pendidikan dan memiliki kartu tanda anggota (KTA), serta memiliki status ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi di mana sebelum melaksanakan tugas, mereka harus wajib lulus pelatihan Gada pratama, Gada Madya, dan Gada Utama,” tambahnya.
Satpam bertugas menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya. Karena itu satpam memiliki peran sebagai pendukung utama pimpinan organisasi, pengguna satpam di bidang pembinaan, sebagai mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, sert penegakan perundangan dan menumbuh kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan tempat kerjanya.
Terkait maraknya seragam satpam yang masih banyak yang tidak sesuai dengan Perpol, pihaknya akan mengevaluasi terhadap penggunaan seragam baru satpam ini. Untuk itu, sosialisasi Perpol Pam Swakarsa ini menjadi sarana untuk mengevaluasi penggunaan seragam satpam di wilayah tugasnya masing-masing. [fr]