BERITASATPAM | Jakarta-Setelah disahkannya Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa mucul polemik di masyarakat, terutama kaitannya dengan peristiwa tahun 1998, di mana pasukan PamSwakarsa yang dibentuk oleh TNI untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998, yang berakhir dengan Tragedi Semanggi.
Menyikapi ini, Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjend Pol Edy Murbowo, SIK, MSI menjelaskan bahwa Pamswakarsa peristiwa 1998 sangat berbeda dengan Pamswakarsa yang diatur lewat Perpol No.4 Tahun 2020. Perpol justru dirilis untuk memastikan keberadaan Pamswakarsa tidak melenceng. “Di situ jelas banget rinciannya. Supaya tidak seperti dulu, makanya diatur seperti itu,” kata Edy kepada Jurnal Security di Tangerang beberapa waktu lalu.
Pamswakarsa dalam Perpol ini hanya penggolongan atau kategorisasi atas bentuk-bentuk kegiatan pengamanan yang atas inisiatif atas kemauan untuk internal sendiri. “Itu kan ada dari dulu dan hidup di masyarakat, sehingga terkategorikan bentuk-bentuk itu, kalau dilihat satu persatu ada satpam, satkampling, ada pranata sosial yang berbasis kearifan lokal sehingga ini harus diatur agar tidak muncul kesemrawutan,” jelasnya.
Edy juga menambahkan, bahwa antara Polri dan satpam serta satkamling hubungannya sebatasas regulator, polisi membuat regulasi dan mengatur mereka. Secara strukrutural tidak ada hubungannya. “Saya tidak bisa memerintahkan satpam, tidak bisa, karena satpam dikelola oleh BUJP atau perusahaan. Saya regulator, pelatihan saya menyiapkan kurikulumnya dan berpedoman pada SKKNI di bidang satpam yang diterbitkan Kemenaker,” ungkapnya.
Diantara tugas satpam adalah melakukan prefentif seperti pengaturan penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan TKP dan pengamanan barang berbahaya di lingkungan kerjanya. “Tugasnya kan begitu, apa yang dikuatirkan,” tegasnya.
“Polisi tidak bisa menggerakan satpam untuk digunakan untuk sesuatu. Itu yang harus dipahami. Hubungannya sebagai pembina, bukan operasional. Secara struktural tidak ada hubungannya, jadi tidak usah takut,” jelasnya.
Bahkan Edy menambahkan, status sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas itu juga dibatasi waktu dan tempat. “Setelah menjalankan tugas sebagai satpam, saat jam tugas saja dia menjadi satpam, dia menjadi satpam hanya sekian jam. Setelah lepas tugas dia bukan satpam lagi. Ketika sudah tidak bertugas maka dia sudah tidak mengemban fungsi kepolisian terbatas,” jelasnya. [rj]