BERITASATPAM | Jakarta-Ketua Umum BPP ABUJAPI Agoes Darmawan mengatakan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan kado terindah bagi satpam Indonesia diusianya yang ke-40 tahun. “Pemuliaan profesi satpam sudah mendekati langkah kongkrit,” jelasnya saat jumpa pers di acara Sosialisasi Perpol Pam Swakarsa di Gedung Tribrata Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Menurut Agoes, satpam sebaga sebuah profesi ini ada konsekuensi, ada tuntutan dan harapan dari pengguna satpam. Setidaknya ada tiga undang-undang yang mendukung profesi satpam ini, yaitu Perpol Pam Swakarsa, status ketenagakerjaan kita inline dengan UU No 13, begitu juga UU Cipta Kerja yang baru.
Sebagai profesi, tambah Agoes, dia punya kompeten, sudah diuji. Satpam pendidikannya sudah ada yang mengatur tentang profesi satpam. “Jika awal-awal kita melihat tukang parkir sampai penjaga pintu itu satpam yangberpakain putih biru, nanti yang dikatakan satpam itu yang memakai seragam coklat dengan gradasi 20 persen mirip seragam polri. Disitu masyarakat sudah bisa membedakan satpam dan bukan,” ungkapnya.
ABUJAPI berharap agar Polri untuk lebih selektif terhadap perijinan BUJP. Karena wadah ini harus bagus, bukan semata mencari untung tapi harus punya ruh dan marwah pemuliaan satpam. “Dengan wadahnya bagus maka produk satpamnya akan bagus,” jelasnya.
Untuk pemuliaan, di UU Ketenagakerjaan satpam belum memiliki standar upah padahal usia satpam sudah 40 tahun. Kami di asosisasi berjuang untuk adanya struktur upah skala satpam. Ini bukan ranah Polri lagi tapi ranah ketenagakerjaan, yang nantinya duduk bersama merumuskan.
Kami akan membuat Pokja dan menghitung dari mulai kepangkatan, pengalaman kerja. Tingkat Pelaksana saja dari UMP bisa meningkat 30-40 persen. “Dibilang mulia kalau ada kompetensi dan remunerasi. Jika kompetensi bagus tapi remunerasi tidak, maka orang akan mencari profesi lain,” tuturnya.
Peran Polri sangat terbatas, makanya peran satpam agar membantu peran kepolisian. “Kami punya komitmen bersama asosiasi lain untuk mengantarkan memperjuangkan struktur skala upah satpam,” tegasnya.
Sementara itu Perpol Nomor 4 Tahun 2020, bagi Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) merupakan bentuk reformasi di bidang satpam, karena dari definisi juga berubah, satpam sudah memiliki baju baru, pemisahan satpam dan satkamling dan kepangkatan.
“Ini memang harapan kami. Saat itu saya menyarankan ke Polri agar satpam dipisahkan antara satpam yang sekedar memakai baju dengan satpam yang d kelola BUJP. Ini bentul-betul merupakan reformasi,” tegas Ketua DPP APSI Azis Said.
Perpol ini merupakan kemajuan yang luar biasa, karena sekarang sudah dipisahkan antara satpam dan satkamling. “Dulu kami meminta agar satpam dibedakan antara satpam tradisional dan satpam modern. Sekarang sudah dibedakan,” jelasnya.
Di antara usulan APSI yang juga ditampung dalam Perpol ini adalah tentang seseorang disebut sebagai satpam harus memenuhi tiga kriteria, yaitu direkrut oleh BUJP atau perusahaan sesuai ketentuan Polri, memiliki KTA satpam, dan memiliki status ketenagakerjaan baik itu PKWT atau karyawan tetap.
“Ini perjuangan kami saat pembuatan Perpol, agar hak hak satpam dipenuhi. Karena dengan adanya Perpol ini nantnya satpam akan dipenuhi hak-haknya,” tuturnya.
Sementara itu Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol. Edy Murbowo SIK, MSi mengatakan sebagai profesi, berarti punya kompetensi, wadah organisasi, kode etik dan harus mendapatkan kompensasi yang layak dan sepadan dengan resiko tugasnya.
Tugas selanjutnya asosiasi yang sudah terbentuk seperti ABUJAPI, APSI untuk membentuk kelompok kerja, tujuannya menentukan struktur skala upah yang layak. “Jangan seperti sekarang, satpam di bawah UMP. Nanti kalau sudah tersusun, dan satpam punya yang mewakili di Depenas di Kemenaker ada yang menyuarakan,” jelasnya.[fr]