BERITASATPAM | Bantul- Satreskrim Polres Bantul, Polda DIY, mengungkap sindikat pencuri spesialis rokok lintas provinsi yang beraksi di Pasar Angkruksari Kapanewon Kretek, Bantul. Kasus pencurian yang sempat viral di media sosial ini, menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Ketiga tersangka itu masing-masing adalah berinisial AM (34), warga Bekasi, Jawa Barat yang ditembak pada bagian kaki kiri. Sementara dua tersangka lainnya, yakni KM (47), warga Indramayu, Jawa Barat, dan VS (50), warga Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Tersangka, AM, mendaku sengaja mengambil rokok karena mudah dibawa dan mudah dijual kembali.“Milih rokok karena lebih simpel dibawa dan lebih laku dijual dengan harga di bawah harga pasaran,” ucapnya sebagaimana dilansir HarianJogja.com, Selasa (21/6/2022).
Sementara Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan dalam aksi pembobolan yang dilakukan di tiga kios di Pasar Angkruksari, pelaku sebelumnya memang sudah mengawasi situasi pasar pada pagi, siang, dan malam hari.
Ketiganya lalu mendapatkan ide untuk mencuri di malam hari karena situasi malam hari cukup sepi, terlebih petugas keamanan atau satpam pasar tidak di lokasi pada pukul 22.30 WIB sampai pukul 03.00 WIB, sehingga pelaku melakukan aksinya di jam tersebut.
Ihsan mengaku prihatin karena satpam setempat hanya bekerja sampai pukul 22.30 WIB dan kemudian kembali berjaga sebelum masuk waktu subuh.
“Ini juga menjadi perhatian bersama karena pada jam-jam tengah malam sampai dini hari tidak ada penjaganya. Padahal pedagang sudah membayar biaya keamanan,” ucap Kapolres.
Lalu saat ditanya soal modus tersangka, Ihsan menjelaskan aksi pembobolan dilakukan tersangka dengan mencongkel gembok pintu pasar menggunakan linggis, kemudian mencongkel gembok pintu kios dan mencongkel kunci lemari tempat penyimpanan rokok.
Menurut Kapolres, dari tiga TKP semua yang dicuri adalah rokok berbagai merek, namun jumlahnya cukup banyak sehingga setiap TKP mengalami kerugian mencapai 300 jutaan.
“Pelaku spesialis pencurian rokok lintas provinsi. Walaupun ada barang lainnya tidak diambil,” katanya.
Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, 5e tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.[lian]