BERITASATPAM | OKU — Seorang guru di Kabupaten OKU, Sumsel, ditangkap Polsek Baturaja Timur, pada Kamis (5/1/2023).
Pasalnya, guru bernisial SI (43) diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pencari kerja untuk dipekerjakan sebagai satpam di salah satu bank.
“Telah diamankan satu pelaku dugaan tindak pidana dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan sekuriti sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUHPidana,” ujar Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid, Jumat (6/1/2023).
Hamid menjelaskan, dua korban telah membuat laporan di Polsek Baturaja Timur. Hamid menyebut peristiwa itu terjadi pada 27 Mei 2022 lalu di rumah korban di Jalan S Parman, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Saat itu, kata dia, pelapor menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp7 juta ke pelaku untuk dipekerjakan jadi satpam salah satu bank.
“Namun sampai sekarang korban belum bekerja dan buang yang diberikan tak dikembalikan,” katanya.
Kedua korban sudah berusaha mendesak terlapor agar bisa dipekerjakan sesuai janji. Korban juga minta uang dikembalikan akan tetapi pelaku tidak mau mengembalika dengan alasan sudah habis.
“Modus operandi pelaku meminta uang pada korban dengan iming-iming jadi sekuriti. Kalau motifnya pelaku mencari keuntungan untuk diri sendiri sendiri,” ucap Hamid.
Adapun barang bukti yang diamankan satu lembar kwitansi penyerahan uang dan satu lembar surat perjanjian antara pelaku dan korban yang berisikan penyerahan uang tunai dari korban.[lian]