BERITASATPAM | Jabar — Terbitnya peraturan Kemenaker No 2 tahun 2022 benar-benar sangat memprihatikan bagi kaum buruh, termasuk para anggota satpam.
Pasalnya, dengan alasan apapun pencairan JHT menunggu sampai umur 56 tahun sungguh tidak masuk akal dan di luar nalar. Menteri Ketenagakerjaan dinilai tidak melihat kondisi perekonomian sekarang ini, terlebih Indonesia masih dalam pandemi Covid-19.
“Saya sebagai anggota Satpam yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merasa kecewa dengan apa yang dilakukan Menaker. Apa beliau tidak bisa melihat kondisi sekarang ini?” ujar Sekjen KBS-RI Jabar, Amin Somantri.
Lebih lanjut Amin menerangkan, adanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bukanlah solusi. Karena syarat untuk mendapatkan JKP ini adalah harus terkena PHK, sementara bagai pekerja yang resign atau mengundurkan diri tidak dapat.
JKP akan memberikan subsidi gaji selama 6 bulan dengan mekanisme 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama. 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
“Gaji full 100 persen saja enggak cukup. Apalagi 45 dan 25 persen,” keluh Amin.
Amin juga menjelaskan, tidak semua anggota Satpam di Indonesia, khususnya Jawa Barat yang gajinya sesuai UMK, dan justru masih banyak di bawah UMK.
“Apa Menaker Ida enggak kasian sama kita rakyat kecil?” ujarnya.
Karenanya, kata Amin, teman-teman Satpam yang ada di Jawa Barat, khususnya KBS-RI Jabar memberi dukungan penuh kepada serikat buruh untuk memperjuangkan hak kemanusiaan kaum buruh, termasuk memperjuangkan nasib Satpam.
“Namun kami juga meminta maaf kepada serikat buruh karena kami tidak bisa turun ke jalan,” sesal Amin.
Satpam sendiri tidak bisa turun ke jalan karena terbentur dengan adanya Surat Edaran Nomor: B/194/I/2013/Baharkam, di mana Satpam tidak diperbolehkan untuk berserikat.
Alasannya, karena Satpam merupakan pengemban fungsi kepolisian terbatas yang harus bersikap netral dalam lingkungan kerjanya
“Jadi, intinya kami tidak bisa ikut andil dalam memperjuangkan hak buruh, kami hanya bisa berdoa semoga apa yang diinginkan serikat buruh dapat tercapai,” pungkasnya.[lian]