BERITASATPAM | Gowa — Anggota Polres Gowa meringkus satu pelaku pengeroyokan terhadap satpam di Jalan Baso Daeng Bunga, Kecamatan Somba opu, Rabu (2/2/2022). Pelaku bernisial RA (18).
Pelaku ditangkap pada Minggu 6 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wita di Mangalli, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. RA merupakan warga Parangbanoang, Kecamatan Palangga.
Pada saat diringkus, aparat kepolisian Gowa juga mengamankan barang bukti berupa anak panah.
“Bersama barang bukti berupa busur yang digunakan saat melakukan aksi. Terduga pelaku tersebut merupakan kelompok Geng Motor Swadaya,” ungkap Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan sebagaimana dilansir dari sindonews.com, Senin (7/2/2022) pagi tadi.
Saat pengeroyokan terjadi, RA berperan melontarkan anak panah yang kemudian mengenai paha kiri korban.
Sampai saat ini, polisi sudah mengamankan 14 orang pelaku pengeroyokan terhadap Satpam. 10 orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka, tiga orang menjalani pembinaan latnaran masih di bawah umur.
“Dan hari ini bertambah 1 orang terduga pelaku telah diringkus,” Tutur Mangatas.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan para pelaku yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut dan membuat masyarakat resah.
“Pihak kepolisian tidak mentolerir aksi semacam ini dan terhadap para pelaku harus mepertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.[lian]