BERITASATPAM | Beberapa perusahaan pengguna jasa satpam atau bahkan pengelola/penyalur jasa pengaman banyak yang memberlakukan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Hal ini bisa jadi mungkin karna ketidak mengertian arti tugas dari Satpam tersebut. Apa sebenarnya tugas dan fungsi Satpam/security.
Secara fakta bahwa security dibutuhkan selama (asset) perusahaan itu ada (untuk dijaga).”
Pasal 59 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara tegas namun dibuat tidak jelas dalam praktiknya;
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”.
#Artinya pekerjaan satpam tidak memenuhi kriteria untuk Di PKWT. Akan tetapi Harus PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu/karyawan tetap) khususnya yang sudah lebih dari 2 kali perpanjangan kontrak (setelah ditambahkan toleransi 1x perpenjangan lagi) dan tidak boleh di samakan dengan Karyawan di Bagian lain yang memenuhi kriteria/syarat untuk di PKWT kan.
Ini pedoman yang jelas sebagai acuan bahwa Satpam/Security di suatu perusahaan tidak boleh di PKWT.
Tugas dan Fungsi Satpam alias Security (satuan Penjaga) adalah Menjaga Aset perusahaan, keamanan perusahaan dari berbagai gangguan. Artinya bahwa selama perusahaan masih ada, maka asset dipastikan ada serta aktivitas pasti juga ada menyertainya, sehingga tetaplah dibutuhkan security sbg pengamanan personil dan asset.
Untuk hak dan kewajibannya jelas diatur sama dgn karyawan lainnya dalam UU 13/2003 serta PERKAP 24/2007.
Artinya:
Jika sang satpam sudah lebih dari 2 (dua) kali perpanjangan kontrak (Setelah penambahan 1x toleransi) masih diberlakukan PKWT, telah terjadi upaya Pembohongan dan Pembodohan dalam “Legal Frame”.
# Semoga ini dapat menjadi pedoman.