BERITASATPAM | Bandung-Salah satu legalitas anggota satuan pengamanan (satpam) adalah memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan ijazah sertifikasi. Hal itu menyusul dikeluarkannya Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
”Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas wajib punya legalitas kewenangan satpam. Ke depan, di seluruh Jabar tanpa terkecuali, harusnya legalitas yang ditunjukkan dengan KTA dan ijazah,” ujar Kasubdit Satpam dan Polsus Dirbinmas Polda Jabar, AKBP Sunarya, saat membuka Pendidikan Gada Pratama dan Madya di Bandung, Senin (16/11/2020).
Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa sudah diterbitkan dan masa penyesuaiannya selama satu tahun. Di Perpol itu, selain mengatur soal legalitas satpam, juga mengatur soal seragam dan kepangkatan.
“Di pakaian seragam yang baru ada jenjang kepangkatan. Dengan jenjang pangkat, seluruh satpam wajib miliki ijazah dan KTA minimal gada pratama,” ucapnya dilansir Tribunnews
Untuk ijazah, kata dia, anggota satpam minimal harus berpendidikan terakhir SMA. Kemudian, mengikuti pendidikan satpam untuk pangkat pelaksana atau setingkat gada pratama.
“Untuk ijazah sehingga dapat gada pratama, lulusan setingkat SMA sederajat untuk jenjang empat tahun. Kemudian, setelah ada ijazah gada pratama, bisa ikuti sekolah lanjutan gada madya. Tanpa sekolah, enggak ada KTA, enggak bisa pakai baju berpangkat,” ucapnya.
Seragam satpam terbaru ini, warnanya coklat mirip dengan seragam Polri. Kemudian, ada tanda pangkat di pundaknya. Setiap jenjang pangkat, yang membedakan warnanya. [fr]
Mantap