BERITASATPAM | Bekasi – Satpam komplek perumahan di Cluster Djoyo, Bekasi, berhasil menangkap satu orang pencuri sepeda lipat.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku berjumlah dua orang. Satu orang berhasil ditangkap atas nama Ilham Jordiansyah, dan satu orang lainnya bernisial “R” berhasil kabur.
“Dan satu orang lainnya bernisial “R” masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Erna, Rabu (10/2).
Erna menjelaskan, peristiwa ini bermula saat pelaku tergiur melihat sepeda lipat merk united di perumahan Cluster Djoyo 8, RT 01/RW 05 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (5/2)
“Saat itu, pelaku mengambil sepeda milik Seftian. Lalu perbuatan pelaku diketahui petugas Satpam setempat,” tutur Erna.
Kini, atas perbuatannya pelaku harus berada dijeruji besi. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
“Tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” terang Erna.[lian]