BERITASATPAM | Kaltim — Nasib naas menimpa petugas satuan pengamanan (Satpam) sebuah perusahaan tambang batu bara PT BIB di bilangan Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Sugiyanto (29). Pasalnya, dia tewas bersimbah darah ditikam teman seprofesinya.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kapolsek Loa Janan AKP Yasir dan Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Iptu Joko Sulaksono, mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (6/3) petang, sekitar pukul 18/30 Wita. Pelaku berinisial Bel, 27 tahun, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
“Kini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting sebagaimana dilansir prokal.co, Rabu (10/3).
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Iptu Joko Sulaksono menuturkan, petang seperti biasanya Sugiyanto bersama satpam lainnya, termasuk Bel, datang ke pos jaga untuk absen sebelum melaksanakan tugas. Setelah mengisi absen kehadiran, Sugiyanto maupun Bel dan lainnya keluar untuk menuju lokasi pos jaga masing-masing.
“Nah, sekira 100 Meter dari pos itulah terlihat baku pukul antara pelaku dengan korban,” terangnya.
Begitu mengetahui kejadian tersebut, sejumlah satpam lainnya, termasuk Tajuddin (48), selaku komandan regu (Danru) jaga, langsung berlari untuk melerai perkelahian.
Ternyata ketika para satpamlainnya belum sempat melerai, Bel sudah melancarkan serangan pamungkas. Sebab saat Tajuddin serta beberapa saksi lainnya tiba di TKP, melihat Sugiyanto sudah bersimbah darah.
“Para saksi menyebut, melihat darah banyak keluar dari bagian sebelah kiri pada dada korban (Sugiyanto, Red),” tambah Joko.
Melihat korban terluka, menggunakan sepeda motor, rekan-rekannya langsung membawa ke rumah seorang mantri terdekat. Ternyata luka tikam di dada Sugiyanto cukup parah. Sehingga nyawa pemuda itu tidak bisa tertolong. Sedangkan Bel sendiri, setelah melukai Sugiyanto, sempat pula ikut mengantarkan korban ke rumah mantri.
“Begitu ada laporan mengenai kejadian itu, kami langsung ke TKP,” katanya lagi.
Lantaran tidak menemukan pelaku, sejumlah anggota Polsek Loa Janan kemudian berupaya mencari ke sejumlah lokasi. Ternyata ketika itu Bel yang merasa bersalah telah menikam rekan kerjanya, memilih menyerahkan diri ke Mako Polres Kukar di Tenggarong.
“Saya menyesal. Tidak tahu juga, kenapa itu bisa terjadi,” ucap Bel sembari terus menundukan wajah.
Akibat perbuatannya Bel kini dijerat Pasal 338 Junto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam penjara 5 tahun lebih.[lian]