BERITASATPAM | Aceh — Pria berinisial AR (28), warga Desa Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh ditangkap satuan pengamanan (Satpam) PT Timbang Langsa.
Pasalnya, pria ini melakukan kejahatan terhadap sejoli ini. Sang wanita berinisial D (19) diperkosa, dan pacarnya pria berinisial BA (21) dipukuli dan diikat oleh pelaku AR. Kedua korban warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.
Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, menyebutkan, awalnya tersangka AR melihat D dan BA sedang duduk di bawah pohon sawit dan diduga sedang pacaran.
Kemudian AR datang ke lokasi dan mengikat BA dengan tali. Sedangkan D dibawa ke semak belukar dan diperkosa.
“Dia juga minta uang. Namun korban hanya punya Rp 3.500 dari Rp 5.000 yang diminta. Maka, dia mengikat korban. Sedangkan korban wanita diancam bunuh jika melawan,” kata Iptu Krinas sebagaimana Jurnal Security dikutip dari kompas.com
Setelah menuntaskan aksi bejatnya, pemuda itu lalu membawa kedua korban berjalan kaki untuk pulang.
Saat melintas di pos satuan pengamanan (satpam) perusahaan PT Timbang Langsa, seorang Satpam curiga. Lalu menghentikan ketiganya. Satpam tersebut melihat D menangis. Karenanya dia langsung menahan mereka bertiga.
“Saat diperiksa Satpam, korban wanita ini langsung menunjukan siapa pelaku pemerkosaannya. Saat itulah, AR tak berkutik. Satpam lalu melapor ke polisi dan kita jemput untuk diproses hukum,” katanya.
Korban juga sudah membuat laporan tertulis di Mapolres Langsa, agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 48 Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan terancam 150 kali cambuk,” pungkas Iptu Krisna.[lian]