BERITASATPAM | Bogor- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bogor Kota menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada Satuan Pengamanan (satpam) perumahan Duta Kencana 2 Kecamatan Kedung Badak Kelurahan Tanah Sareal Bogor.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh ketua RW 11 Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor Jamaludin Fatah, kepada ahli waris didampingi oleh Petugas dari BPJAMSOSTEK Bogor Kota.
Jamaludin mengucapkan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK Bogor Kota atas kerjasama dan pendampingan proses klaim sehingga telah menerima klaim santunan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK atas meninggalnya anggota satpam kami yang bernama Agus Nuriyadi.
“Beliau adalah anggota satpam yang kemudian dapat santunan dari BPJAMSOSTEK sebesar 42 juta rupiah atas Jaminan Kematian, alhamdulillah telah kami terima dan langsung diterima ahli warisnya,” kata Jamaludin.
Dengan adanya bantuan ini, Jamaludin pun mengungkapkan akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait program dari BPJSJamsostek, mengingat perlindungan ini sangat bermanfaat dan tentunya program ini hadir dari pemerintah.
“Karena diwilayah kami, ada sebagian warga yang berproses sebagai sopir, buka warung dan lain-lain yang nanti kami akan daftarkan dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tentunya akan difasilitasi atau dikordinir dari RW,” ungkap Jamaludin.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Bogor Kota Mias Muchtar menyampaikan turut bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum dan semoga santunan ini dapat bermanfat untuk ahli warisnya.
Mias juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih telah mengikutsertakan Satpam Perumahan Duta Kencana 2 dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sangat bermanfaat karena kita sebagai tulang punggung keluarga bilamana mereka mengalami resiko sosial, keluarga atau ahli waris tidak terlalu berat karena BPJAMSOTEK hadir untuk pekerja disamping iuranya yang relatif terjangkau, manfaatnya sangat luar biasa dengan adanya peningkatan manfaat JKK dan JKM sesuai PP 82 Tahun 2019,” tutup Mias. [fr]