BERITASATPAM | Jakarta — Bekerja mendapatkan gaji yang besar adalah dambaan semua orang. Termasuk dambaan para pekerja petugas keamanan alias Satpam. Karenanya, banyak yang berburu untuk menjadi satpam di badan usaha milik negara (BUMN), salah satunya di Pertamina.
Lalu benarkah gaji satpam di Pertamina lumayan cukup besar? Dikutip laman www.pertamina.com, pada dasarnya gaji satpam Pertamina berbeda-beda tergantung pada beberapa aspek. Misalnya wilayah bekerja, lama masa kerja, level jabatan, dan sebagainya.
Secara umum perusahaan merekrut tenaga satpam melalui lembaga alih daya yang menyediakan jasa keamanan. Dengan demikian sebenarnya tidak ada ketentuan nominal tetap mengenai besaran upah satpam di perusahaan milik negara yang satu ini.
Namun umumnya nominal gaji satpam Pertamina menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) daerah tempat satpam tersebut bekerja.
Secara lebih rinci, berikut besaran gaji satpam Pertamina di tiap-tiap daerah berdasarkan UMP yang disadur dari laman peraturan.bpk.go.id.
- Provinsi Aceh: Rp3.166.460
- Provinsi Sumatra Utara: Rp2.522.609
- Provinsi Sumatra Barat: Rp3.512.539
- Provinsi Riau: Rp2.938.564
- Provinsi Jambi: Rp2.698.940
- Provinsi Sumatra Selatan: Rp3.144.466
- Provinsi Bengkulu: Rp2.238.094
- Provinsi Lampung: Rp2.440.486
- Provinsi Bangka Belitung: Rp3.264.884
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.050.172
- Provinsi DKI Jakarta: Rp4.641.854
- Provinsi Jawa Barat: Rp1.841.487
- Provinsi Jawa Tengah: Rp1.812.935
- Provinsi D.I Yogyakarta: Rp1.840.487
- Provinsi Jawa Timur: Rp1.891.567
- Provinsi Banten: Rp2.501.203
- Provinsi Bali: Rp2.516.971
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp1.975.000
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.434.328
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp2.922.516
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp2.906.473
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.014.497
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.016.738
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.310.723
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.390.739
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp2.576.016
- Provinsi Gorontalo: Rp2.800.580
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp2.678.863
- Provinsi Maluku: Rp2.619.312
- Provinsi Maluku Utara: Rp2.862.231
- Provinsi Papua Barat: Rp3.200.000
- Provinsi Papua: Rp3.561.932
Selain mendapatkan gaji pokok, satpam Pertamina juga mendapatkan tunjangan. Secara umum tunjangan tersebut meliputi uang makan, uang lembur, uang transportasi, tunjangan hari raya (THR), dan tunjangan lain sesuai kebijakan perusahaan.
Tugas Satpam Pertamina
Setiap pekerjaan memiliki tanggung jawabnya masing-masing. Pun begitu dengan satpam Petamina. Mereka harus melaksanakan tugas dengan benar dan sesuai SOP.
Lalu apa saja tugas satpam Pertamina? Berikut tanggung jawabnya secara umum.
Menjaga ketertiban dan keamanan perusahaan.
- Memberikan pelayanan yang baik ke karyawan, pengunjung, tamu, atau masyarakat di lingkungan kerja.
- Membantu melindungi harta benda perusahaan guna mencegah adanya tindak kejahatan yang menimbulkan kerugian.
- Melakukan penjagaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di tempat orang-orang berkumpul.
- Memberi pengawasan terhadap orang yang tampak mencurigakan.
Demikian informasi mengenai gaji satpam Pertamina dan tupoksinya. [lian]