BERITASATPAM | Cianjur-Polisi menangkap pegawai pabrik bernama Asep Nandang karena mencuri 12.000 buah tali pengait bra dari pabrik tempatnya bekerja. Alasan mencuri, pelaku ingin membuka rumah produksi bra sendiri.
“Pelaku tertangkap tangan saat hendak membawa keluar 10 paket pengait bra yang masing-masing paket berisi 1.200 buah pengait bra dari dalam gudang milik perusahaan tempatnya bekerja. Pihak keamanan langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Sukaluyu,” kata Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga, di Cianjur, Rabu (10/3).
Tertangkapnya pelaku, berawal dari kecurigaan petugas satpam pabrik yang setiap jam pulang kerja melakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan. Petugas saat itu melihat kendaraan milik pelaku yang memutar-balik kendaraan secara tiba-tiba.
Melihat gelagat tersebut, satpam yang bertugas langsung mendekati kendaraan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan. Di dalam mobil ditemukan 10 paket tali pengait bra dengan nilai belasan juta rupiah.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan serta berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, untuk segera disidangkan,” ujar AKP Anaga dikutip Antara.
Asep mengakui sengaja mencuri di pabrik tempatnya bekerja, untuk membuka usaha konveksi sendiri. Asep tergiur melihat tetangganya yang sukses membuka usaha tersebut, sehingga terpikir untuk mencuri pengait bra yang sulit didapat di pasaran.
“Saya berencana untuk membuka usaha konveksi bra sendiri, karena melihat tetangga sukses dengan usaha tersebut. Hasil produksi rencananya akan dijual di pasar tradisional yang ada di Cianjur,” kata Asep. [fr]