BERITASATPAM | Palopo – Sebelas mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka atas kematian seorang petugas satpam yang bertugas di Kejari Palopo, Sulawesi Selatan.
Kapolres Palopo AKBP Yusuf kepada menjelaskan dari sebelas mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa tersangka yang kabur atau buron.
“Dari 11 orang tersangka ini, ada dua orang mahasiswa yang masih dalam pengejaran. Jadi dua orang itu masih buron,” terang Yusuf sebagaimana Berita Satpam kutip dari CNN Indonesia, Sabtu (23/7).
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KHUPidana dengan pidana penjara lima tahun ke atas.
Diberitakan Jurnal Security sebelumnya, insiden itu terjadi saat aksi unjuk rasa di Hari Bhakti Adhyaksa, Kota Palopo, Jumat lalu.
Sang satpam Asiz tewas tertimpa pagar saat mengamankan aksi demo yang menuntut pencopotan Kejari Palopo yang dianggap sangat lemah dalam penanganan kasus korupsi termasuk dugaan SPPD fiktif 25 anggota DPRD Palopo.
Asiz dinyatakan tewas di rumah sakit, dan rekannya masih menjalani perawatan intensif.[lian]