BERITASATPAM | Samarinda – Satpam yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kalimantan Timur diharuskan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Gada Pratama.
Demikian hal itu dikatakan Kasubag Umum Dispora Kaltim, Heni Setiawati yang mewakili Kadispora Kaltim saat rapat bersama para tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) di ruang rapat 3D, Jumat (18/6/2021).
Turut hadir dalam rapat ini Kasie Stadion Utama Palaran Junaidi, perwakilan dari Binmas Nur Asnan, Koordinator Sekuriti Dispora Kamilus, dan Koperasi Poratama Noni Fatimah.
Heni mengatakan, Gada Pratama untuk Satpam sesuai dengan Peraturan Kepolisan (Perpol) No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, di mana seluruh petugas keamanan (Satpam) harus mengantongi sertifikat Garda Pratama.
“Jadi nantinya kita akan bantu teman-teman [satpam] semua. Karena dengan tersertifikasinya mereka, itu akan memudahkan mereka dalam menjalankan pekerjaannya dan mencari pekerjaan,” jelasnya.
Heni juga mengingatkan, untuk tahun depan sudah tidak ada lagi Satpam yang bertugas di lingkungan pemerintahan yang tidak bersertifikat.
“Agustus mendatang, dalam rangka menertibkan dan menegakkan aturan ini, saya dengar informasinya dari pihak Binmas dan Kepolisian akan melakukan razia. Dan jika kita tidak mematuhi aturan yang ada, maka pihak OPD yang memperkerjakan akan terkena sanksi nanti,” jelasnya.
Senada, Kasie Stadion Utama Palaran Junaidi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Binmas dan Polda Kaltim
“Terkait adanya aturan ini, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak Binmas dan Polda Kaltim untuk segera mengadakan pelatihan bagi satpam di Dispora ini,” ujar Junaidi.[lian]