BERITASATPAM | Tangerang — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Sukanta mengatakan besaran gaji yang diterima para Satpam Perumahan Puspiptek sekitar Rp 1,8 juta dinilai tak manusiawi.
“Ya kalau anggapan manusiawi, belum manusiawi ya kalau [gaji] segitu,” kata Sukanta, Jumat (11/3/2022).
Namun kendati menilai tak manusiawi, kata Sukanta, permasalahan upah merupakan perjanjian dari pihak perusahaan dengan pekerjanya.
Meski terdapat aturan kebijakan UMK, kedua belah pihak baik dari perusahaan maupun pekerja dapat membuat perjanjian upah di luar kebijakan yang telah ditetapkan.
“Kalau namanya gaji itu hasil kesepakatan mereka. Walaupun tidak UMK yang penting ada kesepakatan dari mereka saja, apalagi ada perjanjian, SKB, segala macam kita tak bisa intervensi. Tak kala ada laporan ke kita, kita bisa fasilitasi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Jurnal Security, sebanyak 66 anggota satpam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Akibatnya, mereka melakukan unjuk rasa di Perumahan Puspitek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang.
Menurut Aditya Mulyadi selaku Administrasi Satpam Perumahan Puspiptek saat menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (10/3/2022), mengatakan upah tersebut diterima para Satpam usai pemenang vendor pengelola jasa keamanan yakni PT Sumber Guna Dinamis memutuskan hanya akan menggunakan 27 orang dari 66 pekerja yang sebelumnya di bawah pengelolaan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
“Untuk peralihan itu setelah menjadi Brin di Januari 2022, sebelumnya kita bekerja di bawah Kementerian Ristek sampai Desember (2021). Nah kami selesai di sana dan kami akan diperpanjang dengan pihak outsourching perjanjian waktu itu dan diminta membantu perumahan Puspiptek,” kata Aditya.
“Akhirnya 66 Satpam dari beragam perusahaan mengikuti permintaan dengan janji gaji UMK tadi. Kami digaji 27 orang dengan gaji UMK (Rp 4,2 juta) dibagi-bagi menjadi 66 anggota, jadinya satu orang Rp 1.700.000 sampai Rp 1.800.000 dengan 12 jam kerja,” jelasnya.[lian]