BERITASATPAM | Lampung Selatan – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel berhasil mengamankan salah satu anggota LSM di Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (6/1/2022).
Pasalnya, anggota LSM tersebut telah melakukan penganiayaan dan pengerusakan di areal PTPN VII, tepatnya di Adfeling V Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (26/10/2021) lalu.
“Kemarin Satreskrim Polres Lamsel yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Ali Humaeni melakukan pemeriksaan terhadap Sanwari di ruang Jatanras. Setelah dilakukan pemeriksaan, Sanwari langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lamsel,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Lampung Seatan AKP Hendra Saputra, Jumat (07/01/2022).
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, Sanwari melakukan penganiayaan terhadap Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN VII dengan cara sengaja menabrakan kendaraan roda empat jenis Ayla dengan nomor polisi BE-1032-CN yang dikendarainya ke pagar yang sedang dibuat oleh para Satpam PTPN VII.
“Pada waktu anggota Satpam PTPN VII sedang memasang pagar, datang saudara Sanwari dengan menggunakan kendaraan roda empat dan langsung melarang satpam PTPN VII untuk memasang pagar tersebut,” katanya.
Karena perintahnya tidak didengar, kata Hendra, Sanwari kembali menaiki kendaraan roda empat tersebut dan langsung menabrak pagar yag sedang dibuat satpam PTPN VII hingga mengalami luka-luka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 335 KUHP dan 406 KUHPidana.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit kendaraan Daihatsu Ayla Warna Silver dengan nomor polisi BE 1032 CN, STNK, 1 buah besi dodos dan video kejadian,” tutupnya.
Terpisah, pelaku mendaku pada saat kejadian tidak menabrak para Satpam PTPN VII, dan tidak sampai menabrak pagar yang dibuat para Satpam.
“Saya mau masuk ke lahan, enggak sampai numbur itu,” katanya.[lian]