BERITASATPAM | Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021, baik upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan dari akibat pandemi Covid-19. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 akan memberatkan dunia usaha.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19,” kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020. Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida. [rj]
Gak masalah buk Mentri kalau UMP dan UMK 2021 tidak dinaikkan.yg penting BLT pekerja tetap dilanjut kan hingga akhir 2021.
Kalau tidak, jelas sudah yg disangkakan bahwanya UUD cipta kerja menyusahkan para pekerja.