BERITASATPAM | Tangerang-Ratusan satuan petugas Satuan keamanan (Satpam) atau security jalani tes narkoba dan rapid test yang digelar PT. Jaga Ranggan Rajasa bekerjasama dengan Bidokkes Polda Metro Jaya.
Penanggung jawab kegiatan, Jaenudin, tes narkoba dan rapid test dilakukan dalam rangka pendidikan dan pelatihan (Diklat) dasar satpam kualifikasi Gada Pratama. “Ada 100 orang satpam yang ikut tes hari ini,” ujar pria yang biasa disebut Jay itu kepada wartawan, Jumat (10/9/2020).
Jay menjelaskan, tes ini merupakan syarat wajib dan harus dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 tahun 2007 tentang manajemen pengamanan Organisasi perusahaan atau lembaga. Sementara itu guna mematuhi protokol kesehatan dan surat perintah Kapolri, pihaknya juga menggelar rapid test kepada para peserta diklat satpam.
“Satpam harus punya legalitas resmi dalam menjalankan tugasnya baik itu diperusahaan dan tempat lainnya yang menggunakan jasa pengamanan,” katanya.
Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya Inspektur Dua (Ipda) Bambang mengatakan, tes urin atau narkoba ini memang sudah di atur dalam Perkap Nomor 24 Tahun 2007, sedangkan Rapid Test digelar sebagai kewajiban untuk menjalankan protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid 19. “Semua ini sudah sesuai prosedur dan harus dipatuhi oleh setiap lembaga jasa pengamanan,” pungkasnya. [rj]