BERITASATPAM | Medan – Pasca melakukan perampasan uang karyawan gudang senilai Rp 64 juta yang akan disetor ke bank, Serma Basari (48) berhasil ditangkap satpam gudang saat hendak kabur.
Perampasan uang itu berlangsung di depan gudang paralon di Jalan Yos Sudarso, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Senin (1/8/2022) pagi.
Atas peristiwa ini, petugas satpam gudang tersebut mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
Serma Basari sendiri merupakan anggota TNI berstatus Babinsa Koramil 22/Karanglewas.
Dandim 0701/Banyumas Letkol Iwan Dwi Prihartono mengatakan, karyawan yang menjadi korban bernama Putri sedang bersiap akan menyetorkan uang sebanyak Rp 64 juta ke bank.
“Waktu kejadian saya sedang tidak bertugas, teman saya yang bertugas. Setiap hari memang (korban) setor uang ke bank, biasanya ada yang ngantar,” kata Letkol Iwan menirukan keterangan korban sepert dilansir surya.co.id, Rabu (3/8/2022).
Tiba-tiba pelaku menghampiri korban yang membawa uang sebanyak Rp 64 juta menggunakan tas kresek.
“Waktu kejadian korban lagi duduk di sini (dekat pintu gerbang). Korban teriak-teriak, sempat tarik-tarikan tas kresek dengan pelaku,” ujar Iwan.
Mendengar teriakan itu, satpam yang sedang bertugas mengejar pelaku yang akan berusaha kabur dengan sepeda motornya setelah gagal merampas uang tersebut.
“Waktu (pelaku) mau naik motor ditendang, terus diamankan. Pelaku pakai pakaian preman,” kata Iwan.
Akibat kejadian itu, kata Iwan, korban sempat tidak berangkat kerja karena mengalami trauma. Namun saat ini korban telah kembali beraktivitas seperti biasa.
Letkol Iwan Dwi Prihartono mengaku belum mengetahui motif pelaku nekat melakukan perbuatan itu. Bahkan istri dan anaknya tidak menyangka karena selama ini dianggap sosok yang baik.
Sementara di kalangan prajurit, lanjut Iwan, pelaku juga dikenal sosok yang baik dan tidak pernah ada permasalahan kedinasan.
“Yang bersangkutan secara kedinasan baik, hubungan sosialnya juga baik,” ujar Iwan.
Meski demikian, Iwan menyerahkan sepenuhnya proses hukum militer yang sedang berjalan. Pelaku juga kini telah dinon-aktifkan sebagai Babinsa.
Sementara terkait sanksi yang akan diberikan, Iwan belum dapat memastikannya. Namun institusinya tetap menjunjung tinggi menegakkan aturan yang berlaku sesuai KUHP militer.[lian]