BERITASATPAM | Batam- Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Kepri mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I di Aston Batam Hotel & Residence, Rabu (27/01/). Rakerda ini dihadiri 49 BUJP di Kepri ini dibuka langsung oleh Ketua Umum BPP ABUJAPI, Agoes Dermawan.
Dalam sambutannya Agoes mengatakan bahwa Perpol No 4 tahun 2020 merupakan kado terindah untuk satpam yang diberikan pada HUT Satpam ke-40. “Tentunya kami sangat berterimakasih karena Satpam sudah menjadi profesi, sebagai pengemban tugas kepolisian terbatas tentunya Satpam harus terdidik dan berkualitas dan kami akan terus meningkatkan kualitas ini,” ujarnya di depan para peserta.
Agoes menambahkan, dalam perubahan seragam satpam yang baru sesuai dengan Perpol No 4 tahun 2020 Profesi Satpam mulai dari struktur kepangkatan hingga seragam telah diatur di dalamnya, maka dari itu di tetapkanlah 20 persen gradasi warna dari seragam Polri.
“Kami juga akan memperjuangkan dan penetapan struktur skala upah Satpam mengacu kepada sektor industri yang dilayanai dan kepangkatan bagi yang sudah lulus uji sertifikasi mulai dari Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama,” katanya.
Sementara itu Ketua ABUJAPI Kepri Dwifung Wirajaya Saputra menyampaikan, agenda Rakerda I ini merupakan pembahasan beberapa program yang dianggap perlu untuk kemajuan Jasa Pengamanan ke depan.
“Ada beberapa hal yang dibahas yaitu mengenai program kerja, penetapan manajemen fee, sosialisasi perubahan seragam Satpam sesuai aturan Perpol No 4 tahun 2020,” ungkapnya.
Dwifung menambahkan, saat ini banyak terjadi persaingan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang sering tidak fair, maka dari itu kita akan berupaya menetapkan standarisasi manajemen feenya agar para pekerja dan BUJP sama-sama sejahtera.
“Kami tidak setengah-setengah mengelola Satpam, kami ingin mendidik Satpam menjadi tangguh, terdidik dan berkualitas, tentunya untuk mendapatkan Satpam yang tangguh , terdidik dan berkualitas kami harus menunaikan hak pekerja dengan baik, menggaji mereka sesuai dengan kepangkatan mereka,” katanya.
“Untuk itu kami ingin persaingan yang tidak sehat selama ini yang terjadi antara BUJP sampai-sampai membanting harga dapat di selesaikan dengan cara aturan standarisasi manajemen fee, tentu hal ini sangat merugikan apabila sampai memotong gaji pekerja, jadi kami akan mengupayakan yang terbaik untuk kedepannya agar Satpam memiliki gaji sesuai tingkatannya,” jelasnya lagi.
Dwifung juga menyampaikan, bahwa dalam rakerda ini ada beberapa rekomendasi yang ditetapkan pada setiap komisi. Seperti Komisi C merekomendasikan sebagai berikut:
- Penawaran harga disepakati dengan Manajemen Fee minimum sebesar 8 % (delapan persen)
- Penertiban BUJP yang tidak terdaftar atau tidak tergabung dalam ABUJAPI KEPRI bekerjasama dengan BINMAS POLDA KEPRI.
- Penyesuaian penawaran harga wajib memenuhi hak-hak Normatif
- Sosialisasi Punishment dan Reward kepada User dan BUJP yang tidak mengacu kepada standar skala upah
- Pemeriksaan/ audit BUJP secara berkala untuk mengetahui pelaksanaan terhadap komitmen bersama yang sudah disepakati