BERITASATPAM | Majalengka — Kasat Binmas Polres Majalengka AKP H Edi Purwanto melaksanakan giat sidak satpam PT Kawasan Industri Elite Majalengka (KIEM).
Sidak tersebut dalam rangka penertiban satpam yang belum memiliki kualifikasi Gada Pratama, KTA dan atribut satpam.
Edi menjelaskan, bahwa sesuai Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, peran Binmas dalam melaksanakan tugasnya adalah membimbing, membina, dan meningkatkan kemampuan satuan pengamanan (Satpam).
“Hal ini untuk mewujudkan penertiban pada anggota satuan pengamanan di perusahaan yang ada di Kabupaten Majalengka,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).
Dalam temuannya, AKP Edi mendapati beberapa perusahaan di wilayah Utara Kabupaten Majalengka yang mempekerjakan satpam tanpa kualifikasi Gada Pratama dan tidak memiliki legalitas resmi berupa KTA dan Ijazah satpam yang wajib dimiliki oleh seorang satpam.
“Dalam sehari ini terdapat 45 satpam tanpa memiliki kualifikasi Gada Pratama,” katanya.
Dari 45 satpam tersebut terdiri dari 6 perusahaan di antaranya PT Kawasan Industri Elite Majalengka (KIEM), PT. Pabrik Gula Jatitujuh, PT Sino Indah Jaya, PT Charoen Pokphand Indonesia, PT Shimnu, PT Shoetown Ligung Indonesia,” ujarnya.
AKP Edi juga memberikan pesan agar satpam selalu profesional dalam bertugas, serta berhati – hati dan selalu waspada.
“Tugas jaga jangan hanya pindah tidur, namun tetap waspada memberikan pelayanan prima,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa satpam merupakan unsur pembantu Polri dalam bidang keamanan dan ketertiban dibidang penegakan hukum dan dalam lingkungan kerja,
“Satpam terlahir dari tubuh Polri dan mengemban tugas kepolisian terbatas,” tegas Edi
AKP Edi berharap, satpam dapat memberikan pelayanan prima kepada user sehingga dapat maksimal bekerja dan mendapatkan hasil maksimal juga buat keluarga.
“Pedomani SOP mengenai keamanan, Janji Satpam, Prinsip – prinsip penuntun satuan pengamanan yang semuanya itu merupakan pedoman kerja dan pegangan hidup satuan keamanan,” pungkasnya.[lian]