BERITASATPAM | Mukomuko — Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penganiayaan berinisial RD (33).
RD merupakan warga Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman, Kabupatan Mukomuko.Ia ditangkap karena diduga menganiaya satpam.
”Tersangka kami tangkap di warung yang berada di Desa Pulai Payung .” kata Kapolsek Mukomuko Selatan, IPTU Firman Syahputra.
Firman menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RD berdasarkan LP /B / 100 / II / 2022 / BENGKULU /RES MM / SEK MMS, tanggal 17 Februari 2022 terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama pada Selasa, 17 Febuari 2022, sekitar pukul 12.00 WIB
”Tersangka ini bersama temannya melakukan penganiayaan terhadap Security PT DDP di Lahan Kebun PT DDP Devisi I Are Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko,” jelas Kapolsek
Firman mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 5 tahun.
”Tersangka sudah kami amankan di Mapolsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Firman.[lian]