BERITASATPAM | Rejang Lebong – Arif Sabari (27), warga Kecamatan Curup Tengah yang berprofesi Satpam Poltekkes Curup mengalami penganiayaan oleh orang tak dikenal, pada Sabtu (8/10/2022) lalu.
Beruntung tim opsnal Polsek Curup bergerak cepat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan, pada Kamis (20/10/2022) kemarin.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan pelaku bernisial RA (22). Ia merupakan warga Kecamatan Curup Tengah.
“Pelaku berinisial RA (22) warga Kecamatan Curup Tengah,” terang AKBP Tonny Kurniawan dalam Konferensi Pers, pada Jumat (21/10/2022).
Lebih lanjut Tonny menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Kejadian berawal ketika korban yang merupakan petugas Satpam atau security Poltekkes sedang mengatur lalu lintas di depan kampus Poltekkes.
Nah, saat itu korban menegur tersangka yang melintas bersama orang tuanya menggunakan sepeda motor.
“Pelaku dan orangtuanya berhenti, lalu orang tua korban mendorong korban, kemudian pelaku langsung memukul korban,” ungkap Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirastho.
Sempat terjadi keributan akibat insiden itu, hingga akhirnya keributan antara korban dan tersangka dilerai oleh warga sekitar.
Tersangka dan orang tuanya sempat melarikan diri namun berhasil ditahan oleh warga, korbanpun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Usai menerima laporan dari korban polisi melakukan penyelidikan, lalu langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Sementara itu, versi pengakuan tersangka saat kejadian itu, ia hanya membela orang tuanya mau dipukuli oleh korban.
“Dia menegur kami, lalu orang tua saya menanyakan balik ada apa, namun kata korban kenapa kamu. Akhirnya korban mau memukul orang tua saya, lalu saya dorong korban kemudian kami berdua berkelahi,” tuturnya sebagai Berita Satpam dari Tribun Bengkulu
Lanjut pelaku, dirinya tak melapor kembali karena dirinya tidak mengetahui jika sang satpam melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Kemarin perjanjian adanya perdamaian antara kami berdua,” tutupnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 dan ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.[lian]