BERITASATPAM | Tangerang – Pasca menganiaya satpam proyek Danau Cipondoh, Kota Tangerang, dua preman akhirnya berhasil dibekuk Polres Metro Tangerang, pada Selasa (13/12) malam
Kedua pelaku tersebut bernisial MI (24), warga Pinang, dan T alias Merun (51) warga Cipondoh, Kota Tangerang.
“Pelaku telah kami amankan, setelah melakukan pengeroyokan dengan kekerasan, semalam, Selasa (13/12) sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seperti dikutip Berita Satpam dari merdeka.com, pada Rabu (14/12).
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan kronologi awal kejadian tersebut. Ia mengatakan korban bernama Yudi Saputra (39).
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada sopir truk barang proyek. Namun permintaan pelaku itu tidak diberikan sopir truk yang dia palak. Pelaku menyangka uang parkir itu sudah diambil korban.
“Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan marah-marah, menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut,” terang dia.
Menurutnya, para pelaku ini tidak bisa mengendalikan emosi dan akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan kepada korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah.
“Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang di alaminya,” jelas Kapolres.
Berdasarkan laporan korban, tim Polsek Cipondoh langsung bergerak mendatangi lokasi. Mereka mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.
“Pada Rabu (14/12) jam 01.00 WIB, malam itu juga pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Zain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.