JURNALSECURITY | Sentani – Kasubdit Satpam/Polsus Direktorat Binmas Polda Papua Kompol Agung Ichtiarso, Sekretaris Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Provinsi Papua Nelson Yohosua Ondi, terjun langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait dengan seragam dan legalitas satuan pengamanan (Satpam), di wilayah Kabupaten Jayapura, Senin (23/5/2022) sore.
Mereka mendatangi Stadion Utama Lukas Enembe Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, HIS, di beberapa perhotelan, perusahaan MAF dan AMA, yang ada di areal Bandara Sentani.
Dari sejumlah lokasi tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan Satpam saat bertugas.
Atas kesalahannya, mereka membuat pernyataan, di data dan diberikan teguran, serta berjanji akan mematuhi Perkap Nomor 4 Tahun 2020 dengan cara akan mengikuti pendidikan latihan dasar satpam.
Kasubdit Satpam/Polsus Direktorat Binmas Polda Papua Kompol Agung Ichtiarso mengatakan, sidak ini merupakan kegiatan rutin dari Subdit Satpam/Polsus di Direktorat Binmas Polda Papua.
Sidak tersebut dilakukan pihaknya dengan tujuan melaksanakan fungsi pengawasan dan menertibkan seragam serta legalitas satpam di Kabupaten Jayapura.
Pasalnya, kata dia, banyak satpam yang belum mengikuti pendidikan dasar satpam Gada Pratama, tetapi sudah memakai seragam dan atribut satpam. Dan sebaliknya, sudah menggunakan seragam dan atribut, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan.
“Nah, inilah yang kita tertibkan yang berhubungan dengan penertiban satuan pengamanan,” katanya kepada pers sebagaimana dikutip Jurnal Security dari pasificpos.com, Senin (23/5/2022) malam.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, sesuai Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, peran dari Subdit Binmas dalam melaksanakan tugasnya adalah membimbing, membina dan meningkatkan kemampuan satuan pengamanan (Satpam).
“Sesuai dengan Perkap Nomor 4 Tahun 2020, itu aturannya semua satpam harus sesuai dengan ketentuan. Tidak boleh pakai yang macam-macam seragam dan atributnya,” jelasnya.
Agung juga mengimbau kepada satpam yang belum mengikuti pendidikan dasar Gada Pratama agar segera mengikutinya. Hal ini bertujuan agar satpam memiliki legalitas atau kualifikasi.
“Jika mereka sudah mengikuti pendidikan, ya baru boleh mereka pakai baju satpam. Mereka belum bisa disebut sebagai satpam, kalau mereka belum ikut pendidikan,” tambah mantan Kapolsek Sentani Kota ini.
Agung pun meminta agar satpam segera mengurus penerbitan KTA satpam di Direktorat Binmas Polda Papua, serta memperbarui seragam beserta atributnya sesuai dengan Perkap Nomor 4 Tahun 2020.
“Untuk sementara masih kami berikan teguran lisan, agar selanjutnya mengurus perpanjangan KTA di Direktorat Binmas Polda Papua, serta memperbarui seragam satpam yang masih jauh dari ketentuan,” ucapnya.
Namun, lanjutnya, apabila teguran lisan tidak dihiraukan, pihaknya akan menindak tegas satpam yang masih tidak sesuai dengan ketentuan salah satunya dengan melucuti seragam tersebut.
Agung mengatakan, legalitas terhadap status satpam merupakan langkah dalam rangka mereformasi satpam itu sendiri, sehingga semua satpam harus memiliki kemampuan.
“Bukan saja pada fisiknya, tapi juga harus memiliki SDM yang baik,” pungkasnya.
Sementara Sekretaris Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Provinsi Papua, Nelson Yohosua Ondi mengatakan dari sejumlah hasil temuan dalam sidak ke sejumlah perusahaan terkait keberadaan satpam, saat mendampingi Dit Binmas Polda Papua tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Papua.
Menurutnya, di Kabupaten Jayapura masih banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga satuan pengamanan yang belum berlisensi, sehingga pihaknya mendampingi Dit Binmas Polda Papua untuk turut memberi sosialisasi dan juga edukasi kepada pihak perusahaan.
Lebih jauh Agung menjelaskan, dalam peraturan kepolisian atau Perpol tertuang, bahwa anggota satpam wajib mempunyai wadah berhimpun yang teregister di Mabes Polri yaitu, Asosiasi Profesi Satpam Indonesia atau APSI.
“Jadi ketika ada sidak seperti ini, maka kami sebagai mitra dari kepolisian bisa mendampingi untuk turun membantu pihak Binmas guna melakukan survei dan mendata, serta mengawasi,” jelasnya.[lian]