BERITASATPAM | Kalbar - Polda Kalimantan Barat dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD ABUJAPI) Kalimantan Barat menggelar sosialisi Perpol No 4 Tahun 2020.
Dikatakan Dirbinmas Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Harsito, Perpol No 4 Tahun 2020 merupakan peraturan yang salah satunya dibuat untuk memuliakan profesi satpam.
“Karenanya ini menjadi tanggung jawab yang besar, baik itu bagi satpam sendiri maupun badan usaha jasa pengamanan (BUJP). Jadi, semua harus tegak lurus,” terang Andi, di G – Hotel, Jalan Jendral Urip no. 73, Pontianak, Selasa (22/12)
Turut Hadir dalam acara ini di antaranya Ketua umum BPD ABUJAPI Kalimantan Barat, Yusnadi, Sekretaris umum ABUJAPI Kalbar, Abdulllah, dan Kabid Kepesertaan Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Rudiansyah.
Ketua umum BPD ABUJAPI Kalimantan Barat, Yusnadi, mengingatkan bagi badan usaha jasa pengamanan yang ingin mendapatkan rekomendasi Polda Kalimantan barat, harus terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota ABUJAPI Kalbar,
“Sedangkan untuk keputusan mengenai management fee pembahasannya masih alot, sehingga harus dibuat musyawarah lagi.,” ujar Yusnadi
Sementara Sekretaris umum ABUJAPI Kalbar, Abdulllah menjelaskan, dalam rakor dan sosialisasi ini juga dibahas tentang pembentukan panitia HUT ke-40 Satpam.
“Salah satu kegiatannya adalah donor darah dan bakti sosial, karena situasi sekarang kan masih pandemi Covid-19,” jelas Abdullah.[lian]