BERITASATPAM | Surabaya-Himbauan bagi anggota satuan pengamanan (Satpam) di Jawa Timur, khususnya Surabaya saat melaksanan tugas pengamanan agar melengkapi atribut pakaian. Maka itu, Subdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jatim telah menuangkan aturan baru peraturan kepolisian (Perpol) nomor 4 tahun 2020, tentang Pengamanan Swakarsa.
“Kami meminta para pengguna jasa pengamanan untuk menerapkan Perpol nomor 4 tahun 2020 kepada anggota satpam agar mempunyai dasar kompetensi mengikuti pelatihan. Segi, atribut pakaian untuk menjadi seorang satpam secara prosedur ada tahapan yang harus dilalui seperti: perekrutan, pelatihan, dan penempatan tugas fungsinya,” terang Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jatim, AKBP Sutiono, S.pd., dilansir koranmemo.com, Jum’at (15/1/2021).
Dijelaskan, dari pihak perusahaan jasa pengamanan satpam yang tidak memiliki izin sesuai peraturan akan diberikan sanksi. Sedangkan, rata-rata mereka perusahaan itu mengetahui aturan mendirikan jasa berupa, badan usaha jasa pengamanan (BUJP) satpam.
DUKUNG KAMI DG SUBSCRIBE, LIKE N SHARE…TERIMA KASIH
Menurutnya, kadang itu dari perusahaan belum paham tentang izin usaha BUJP, bahwa aturan prosedur satpam harus memenuhi persyaratan pelatihan. “Kami sampaikan, bagi satpam tidak belum mengikuti pelatihan, bisa dikatakan, mereka belum legal, maupun hak pemakaian atribut pakaian satpam harus mengikuti pelatihan,” kata Sutiono.
Selain itu, sambungnya, setelah fasilitas pelatihan terpenuhi, maka dari bidang jasa pengamanan harus menyertakan surat izin operasional (SIO) pelatihan tenaga satpam. “Saat kami lakukan sidak di beberapa daerah Jawa Timur dan Surabaya, mengetahui ada macam-macam atribut satpam misalkan, mereka memakai atribut pakaian satpam bertulisan security, ataupun hanya nama mereka saat bertugas di wilayah,” ujarnya.
Oleh karena itu, AKBP Sutiono menyampaikan penerapan seperti ini, untuk dapat mengetahui nomor registrasi yang tercantum, jika mereka (satpam) telah dinyatakan memiliki pelatihan, atau tidak. “Kami ketahui mana tenaga satpam tidak memakai penggunaan atribut ya, dan disitu sudah jelas mana yang sudah mengikuti pelatihan,” tegasnya.
Adapun bagi satpam, ada 3 tahap harus dimiliki sebagai pelatihan dasar. Pertama, pelatihan Gada Pratama bentuk awal anggota atau calon satpam belum pernah mengikuti pelatihan. Kedua, pelatihan Gada Madya. “Dengan pelatihan ini, maka bentuk dasar bagi anggota satpam yang mempunyai jabatan lebih menengah tinggi,” jelasnya.
Ketiga, pelatihan Gada Utama. Fungsinya pelatihan dasar yang jabatan lebih tinggi diatasnya untuk calon manager atau chief satpam dengan tugasnya mampu tanggung jawab bidang pengamanan. “Siapapun anggota satpam, kami sampaikan harus memiliki kriteria 3 tahap, agar dapat mengetahui tugas dalam pengamanan sebagai batasan pada lingkungan kerjanya,” jelas Sutiono.
Penerapan atribut pakaian satpam telah diubah pada Perpol nomor 4 tahun 2020 merubah bentuk atribut pakaian satpam secara umum berwarna cokelat muda. Nantinya, tugas satpam akan mempunyai pangkat sebagai dapat mengetahui kalau mereka telah berkerja lama atau tidak di perusahaan itu.
“Sementara kami toleransi pada atribut satpam jika masih ada yang memakai pakaian warna putih biru tua pakaian dinas harian (PDH), dan pakaian dinas lapangan (PDL) biru tua semua. Tetapi, ini akan berlaku sampai akhir tanggal 20 Agustus 2021, mendatang,” imbuhnya.
Tugas pada satpam, Sutiono menambahkan, untuk selayaknya memuliakan mereka harus dibekali kompetensi. Minimal, satpam harus diberikan upah selayaknya sesuai pada penempatan. “Kami berharap, tidak asal merekrut, penempatan tugas dengan memberikan pakaian menjadi keanggotaan satpam, dan mereka harus memiliki kompetensi bekal ijazah pelatihan,” pungkasnya. [fr]