BERITASATPAM | Bogor — Kasubdit Polsus Satpam Dit Binmas Polda Jabar bersama Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengaman Indonesia (BPD ABUJAPI) Jabar menggelar sidak penggunaan seragam baru satpam di tiga wilayah di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/4).
Nampak hadir dalam acara sidak itu adalah Kasubdit Satpam/Polsus Dit Binmas Polda Jabar, AKBP Drs. Suminta, MH, Ketua BPD ABUJAPI Jabar H. Agus Vickram. SH. MM.
Mereka mendatangi tiga perusahaan, yaitu PT Zinus Global Indonesia, PT Acon Indonesia, dan Gudang Alfa yang ada di Bogor.
Dari tiga lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan satpam dalam bertugas. Atas kesalahannya, mereka harus membuat pernyataan dan berjanji akan mematuhi Perpol No 4 Tahun 2020.
Ketua BPD ABUJAPI Jawa Barat, Agus Vickram mengatakan tujuan dari sidak adalah untuk mengecek sejauh mana para personel satpam yang bertugas di lapangan memperhatikan legalitas satpam sesuai dengan Perpol No 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
Agus menjelaskan, sebagaimana termaktub pada pasal 8 tentang Satpam, dikatakan bahwa satpam harus bersumber dari BUJP penyedia Satpam, telah mengikuti Diklat yang dikuatkan dengan Ijazah dan KTA
“Selain itu, satpam yang digunakan hanya boleh bersumber dari BUJP penyedia Satpam yang mempunyai ijin operasional (SIO) di wilayah Hukum Polda Jawa Barat,” terangnya
Lebih lanjut Agus mengatakan, penggunaan seragam satpam yang baru harus sesuai dengan Perpol No. 4 Tahun 2020 dan sesuai dengan Peraturan Kabaharkam (Perkaba).
“Jadi, satpam yang sudah mengikuti pendidikan kuliafikasi Gada, agar tidak memakai dulu tingkatan kepangkatan sebelum Perkabanya turun,”jelasnya.
Begitu juga soal kesejahteraan anggota Satpam harus sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.
Senada dengan Agus, Kasubdit Satpam/Polsus Dit Binmas Polda Jabar, AKBP Drs. Suminta, MH juga meminta kepada seluruh anggota satpam agar tidak menggunakan kepangkatan sebelum turun Peraturan Kabaharkam (Perkaba).
Lalu, lanjut Suminta, bagi badan usaha jasa pengamanan (BUJP) perluasan yang memiliki area di wilayah Jawa Barat, harus mempunyai rekomendasi dan surat izin operasional (SIO) wilayah Jawa Barat. Dan satpam yang ditempatkan harus sudah mengikuti Diklat Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama .
“Apabila masih ada satpam yang sudah pakai seragam baru tapi belum ikut Diklat Satpam, maka akan dikenakan sanksi berupa pencopotan seragam baru Satpam. Namun untuk kali ini kita peringatkan dulu,” jelasnya.
Suminta juga mengingatkan, bagi BUJP yang masih menempatkan anggota di area yang belum mengikuti Diklat Satpam, namun sudah menyeragamkan anggotanya dengan seragam baru terlebih dengan pangkatnya, maka akan ditinjau ulang rekomendasi dan SIO-nya.[lian]