BERITASATPAM | Kapuas- Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Binmas Polres Kapuas AKP Jimin mengatakan, tugas pengamanan swakarsa (Pam Swakarsa) adalah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya secara swakarsa.
Pam Swakarsa berguna untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Pam Swakarsa terdiri atas Satpam; dan Satkamling. Selain itu juga ada Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.
Sementara Ps. Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Kapuas Aipda Rodyansyah menegaskan, bahwa Perpol No. 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa ini mencabut PerKapolri No 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan; dan Ketentuan tentang Satpam dalam Perkapolri 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga
Sebagaimana diketahui bersama, berdasarkan Perpol No. 4 tahun 2020, Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.
Sementara Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP) atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.[lian]