BERITASATPAM | Jakarta-Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa resmi ditetapkan pada 5 Agustus 2020 di Jakarta oleh Kapolri Idham Azis.
Dengan lahirnya Perpol ini, maka Peraturan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan dan Peraturan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Peusahaan dan/atau Instansi/Lembaga dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ada banyak perubahan dalam Perpol yang baru ini, di antaranya soal kepangkatan satpam dan pemberlakuan seragam yang baru untuk satpam. Untuk lebih jelasnya terkait Perpol ini silahkan download Perpol No. 4 Tahun 2020.