BERITASATPAM | Jakarta — Bambang Rukimto, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Startegic Studies (ISESS), menyebut sanksi personel satuan pengamanan (Satpam) lebih baik dibanding pihak kepolisian dalam penegakannya.
Pasalnya, apabila satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana.
“Persoalan sanksi PTDH ini harusnya Polri belajar dari satpam. Penegakkan kode etik satpam ternyata lebih bagus dari pada Polisi,” kata Bambang kepada sejumlah awak media di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Bambang sendiri menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang berencana memberikan bantuan hukum terhadap Jerry usai terlibat dalam pusaran skenario kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebab, kata Bambang, pembelaan hukum merupakan hak dari Jerry melalui kuasa hukumnya pasca dijatuhkan sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan dibela serta merta dibela institusi. Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi,” ungkapnya.
Dilaporkan tvOne, Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri akibat terseret skenario kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kendati mendapat sanksi PTDH, Polda Metro Jaya menyebut akan memberi bantuan hukum terhadap mantan anggotanya tersebut.[lian]