BERITASATPAM | Palopo – Sebanyak 11 mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Satpam Kejari Palopo.
Menanggapi ha ini, pengacara ke-11 tersangka meminta kepada penyidik bekerja secara professional dalam kasus ini guna memenuhi rasa keadilan baik bagi tersangka maupun korban. Tidak ada tekanan atau intervensi massa.
“Makanya, kami meminta agar dilakukan pra rekonstruksi saat terjadinya insiden itu,” kata Tim Kuasa Hukum, Andi Ikra Rahman seperti dikutip Jurnal Security dari linisulsel.com, Rabu (27/07/2022).
Andi Ikra juga mengungkapkan pengakuan kliennya, tidak ada sama sekali dorong- mendorong pagar sehingga rubuh antara mahasiswa dengan korban.
“Ketika mahasiswa datang, pagar dalam keadaan terbuka. Satpam kemudian berusaha menutup pagar,” katanya.
Kemungkinan lanjut dia, saat akan ditutup roda pagar ke luar dari relnya. Sehingga rubuh dan menimpa korban.
”Jadi, menurut pengakuan klien kami tidak ada sama sekali dorong-mendorong. Video yang beredar di media juga tak memperlihatkan demikian,” katanya.
Pada kesempatan itu, Tim Pengacara juga menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Satpam Kejari Palopo dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Selain menetapkan 11 mahasiswa sebagai tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa mobil, ban bekas, soundsistem dan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 3, jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[lian]