BERITASATPAM | Mesuji – Satreskrim Polres Mesuji menangkap pelaku pencurian getah karet di Pos 16 Blok 39 Divisi 4 B PT Silva Inhutani Lampung, Kamis (26/5/2022).
Pelaku berinisial DY (37). Ia berasal dari Desa Agung Jaya, Banjar Margo, Tulang Bawang.
Kepala Satreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki menjelaskan, awal peristiwa pencurian ini terjadi pada 31 Oktober 2021. Ketika itu, petugas satpam PT Silva Inhutani Lampung sedang patroli di Pos 16 Block 39 Divisi 4 B bersama tiga rekannya.
Lalu ketiga satpam menghentikan dua pengendara sepeda motor yang melintas dari perkebunan karet menuju arah Jalan Lintas Simpang Asahan.
“Untuk memastikan kecurigaannya, satpam lalu menghentikan para pelaku,” kata Iptu Fajrian Rizki sebagaimana dilansir lampungpro.co, Jumat (27/5/2022).
Namun saat diberhentikan, didapati empat karung getah karet beku di tangan pelaku, dan untuk memastikan keduanya apakah pekerja PT Silva Inhutani Lampung, satpam lalu menanyakan identitas para pelaku.
Namun pada saat itu, pelaku mengaku mereka bukan pekerja di perusahaan tersebut. Bahkan, pelaku mengakui kalau mereka memang mengambil getah karet beku di wilayah PT Silva Inhutani Lampung.
“Saat satpam menurunkan getah karet yang dicurinya, pelaku DY ini mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver. Lalu ia meminta izin untuk lewat, karena merasa terancam, satpam membiarkan pelaku untuk pergi,” ujar Fajrian.
Pasca buron, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Register 45, Sungai Buaya, Mesuji Timur, Mesuji. Namun saat ditangkap, didapati pelaku sedang mengonsumsi sabu di daerah tersebut.
Adapun barang bukti alat hisap sabu jenis bong dalam bentuk botol air mineral, enam klip sabu, dan tiga kantong berisi sabu. Selain itu, ada juga kotak rokok kosong, satu plastik hitam, satu unit kalkulator, dan satu tas pinggang.[lian]